Pansus VI DPRD Indramayu Matangkan Raperda Aset, Targetkan Dongkrak PAD dan Transparansi

Indramayu2016 Dilihat

INDRAMAYU, Medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terus bergerak cepat dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk tertib administrasi, melainkan sebagai mesin baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

​Langkah strategis tersebut dimatangkan dalam rapat agenda pra-harmonisasi materi raperda yang digelar di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu,pada hari Kamis (4/6/2026). Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus VI DPRD Indramayu, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si.

​HAsil rekomendasi Pansus ini adalah untuk menyelaraskan pasal-pasal raperda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 agar tidak tumpang tindih. Kemudian guna ​optimalisasi ekonomi, yaitu dengan mengubah aset “tidur” menjadi aset produktif yang menghasilkan kontribusi finansial bagi daerah dan menciptakan sistem yang transparan, membangun akuntabilitas pengelolaan aset demi menghindari celah pelanggaran hukum.

​Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, menegaskan bahwa tahapan pra-harmonisasi ini sangat vital. Dewan ingin memastikan regulasi yang dilahirkan memiliki payung hukum yang kokoh dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

​”Kami melakukan penyesuaian intensif terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini penting agar saat raperda ini disahkan, ia langsung bisa menjadi pedoman yang jelas, aplikatif, dan tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tatang di sela-sela rapat.

​Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan kunci, di antaranya jajaran Anggota Pansus VI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu.

​Sementara itu, Anggota Pansus VI DPRD Indramayu, Suhendri, S.H., menyoroti bahwa raperda ini membawa paradigma baru dalam memandang aset daerah. Menurutnya, aset tidak boleh hanya dicatat di atas kertas, tetapi harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

​”Pengelolaan yang tertib dan transparan akan membuka lebar peluang pemanfaatan aset yang lebih produktif. Masih banyak potensi ekonomi dari barang milik daerah yang belum tergali maksimal. Regulasi inilah yang akan menjadi kuncinya,” kata Suhendri.

​Dengan sistem yang lebih akuntabel, DPRD Indramayu optimistis pembahasan raperda ini bisa segera rampung dan disahkan. Kehadiran Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses