Panggilan Panwaslu, Terhadap Mister R ” Pupus “

Komisioner Panwalu Menunggu Kedatangan Mister R

MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Senin (12/03) kemarin, Panwaslu kabupaten Mukomuko, telah melayang surat panggilan terhadap salah seorang anggota Partai Polik (Parpol), sebut saja mister R. Pemanggilan itu, guna menidaklanjuti, menyangkut pemberitaan media online redaksimedinas.com.

Tentang perekrutan PPK dan PPS sekabupaten, yang telah dilaksanakan KPU setempat. Ditenggai ada semacam diduga serta indikasi, ketidak percayaan salah seorang anggota Parpol tersebut. Terhadap kemurnian tahapan – tahapan yang telah dilakan penghelatannya itu. Pada hari Sabtu (03/03) lalu, mister R mengirikan bukti, ketidak percayaannya. Melalui aplikasi Whatsapp, berbentuk file screenshsot, tentang percakapan sepihak.

Sesuai dengan undangan dari Panwaslu, seogia mister R menghadap komisioner Panwaslu, pukul 10.00 wib Selasa (13/03) hari ini. Akan tetapi, yang bersangkutan tak memenuhi, undangan pemanggilannya. Mau tidak mau, harapan Panwaslu untuk mendapatkan keterangan dari mister R, menjadi pupus.

Divisi penindakan pelanggaran Panwaslu setempat, Deny Setiabudi.SH, membenarkan ketidak hadiran mister R. Menurut Deny pihaknya, terpaksa mengharapkan kehadiran yang bersankutan, pada undangan berikutnya. Karena untuk mengungkap benar atau tidaknya indikasi tersebut, kata kuncinya adalah mister R.

“ Karena masa tenggang waktu pemanggilan itu, maksimal 14 hari kerja. Terpaksa kami mengundang mister R, yang kedua kalinya.  Keterangan dari yang terkait, sebenarnya sangat dibutuhkan. Agar persoalan tersebut, menjadi terang benderang.” Ujar Deny, diamini ketua divisi SDM dan Sosialisasi Padlul Azmi.SH, serta divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Amrozi.SE.

Dikatakan Deny, jika seseorang itu tidak hadir juga sampai batas masa tenggang waktunya. Maka pihaknya, terpaksa melakukan pengkajian, berdasarkan data dari pemberitaan.

“ Serta berdasarkan keterangan, yang kita dapatkan, sewaktu pemaggilan terhadap ketua KPU serta yang bersangkutan. Tentunya kita terlebih dulu melakukan semacam pengkajian. Sejauh mana kebenaran indikasi tersebut.” Pungkas Deny Setiabudi.(Aris)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.