KENDAL– MEDIANASIONAL.ID-Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal membuka layanan konsultasi gratis seputar Undang-Undang (UU) Desa dan berbagai persoalan hukum dalam ajang Kendal Open Fair 2026. Kegiatan yang digelar di stand Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal di Stadion Utama Kebondalem, Rabu (22/7/2026) malam itu disambut antusias oleh masyarakat.
Kegiatan yang dipandu moderator Rosa dan Pratikno, yang juga merupakan anggota BPD di Kabupaten Kendal, berlangsung interaktif. Pengunjung terlihat antusias mengikuti sesi diskusi serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemerintahan desa maupun persoalan hukum.
Selain memperoleh informasi, masyarakat yang datang juga mendapatkan suvenir dari Paguyuban BPD Kendal sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.
Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiarto, mengatakan keikutsertaan dalam Kendal Open Fair 2026 bertujuan memperkenalkan keberadaan serta peran BPD kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami fungsi, tugas, dan kewenangan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan ini kami ingin membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sekaligus mengenalkan peran Paguyuban BPD Kabupaten Kendal. Kami juga ingin memberikan edukasi mengenai tugas dan fungsi BPD serta memperkenalkan visi dan misi organisasi kami sebagai bagian dari ABPEDNAS,” kata Sugiarto.
Ia menjelaskan, layanan konsultasi hukum yang disediakan meliputi persoalan hukum pidana, perdata, hingga permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsultasi tersebut diberikan secara langsung oleh tim yang dipimpin Sugiarto selaku advokat dan didampingi Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi.
“Antusiasme masyarakat sangat baik. Banyak warga yang datang berkonsultasi mengenai persoalan hukum maupun masalah yang terjadi di lingkungan desanya. Hal ini menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum masih sangat tinggi,” ujarnya.
Sugiarto menambahkan, waktu pelaksanaan yang hanya satu hari membuat layanan konsultasi belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Meski demikian, respons positif dari para pengunjung menjadi motivasi bagi Paguyuban BPD Kendal untuk menghadirkan kegiatan serupa di kesempatan berikutnya.
“Ini sebagai bentuk pengabdian dan edukasi hukum bagi masyarakat Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi, menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Desa dan berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami regulasi pemerintahan desa sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Edukasi seperti ini penting agar persoalan yang muncul di desa dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Suardi.(#)




