Jakarta, MEDIANASIONAL.id – Sebuah fasilitas olahraga padel yang berdiri di Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menuai sorotan. Bangunan tersebut diketahui telah beroperasi dan digunakan masyarakat, sementara status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dipertanyakan.
Dari pantauan di lokasi, aktivitas permainan padel terlihat berlangsung. Sejumlah pengunjung tampak keluar masuk area tersebut. Selain itu, sebagian trotoar di sekitar lokasi diduga ikut dimanfaatkan untuk aktivitas pendukung fasilitas olahraga tersebut.
Di sekitar area pembangunan juga muncul dugaan pemotongan pohon pelindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan tata bangunan serta pemanfaatan ruang publik.
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat wilayah. Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Petukangan Selatan Thia Mutiara Handayanti belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis.
Camat Pesanggrahan Angga Saputra juga belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Manpol Kecamatan Pesanggrahan Rina tidak dapat dimintai keterangan. Kontak wartawan diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan sejak beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kewenangan terkait perizinan bangunan berada pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Inspektur Pembantu Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi serta Wali Kota Jakarta Selatan M. Anwar, namun hingga kini belum diperoleh tanggapan.
Pakar tata kota dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santoso, menilai bangunan komersial tidak seharusnya digunakan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
“Jika bangunan sudah digunakan sementara izin belum jelas, pemerintah daerah berwenang melakukan penghentian kegiatan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku mempertanyakan keberadaan fasilitas olahraga tersebut.
“Bangunannya cepat sekali jadi, sekarang sudah dipakai main. Kami tidak tahu apakah izinnya sudah lengkap atau belum,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.
Warga lainnya menyoroti kondisi trotoar yang mulai ramai aktivitas. “Kalau ramai orang main padel, trotoarnya jadi sempit. Harusnya itu untuk pejalan kaki,” katanya.
Hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan terkait status perizinan bangunan tersebut serta langkah pengawasan yang akan diambil.







