Opini : Pengembangan Potensi Pertanian Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Artikel788 Dilihat

Pengembanga Potensi Pertanian Berbasis Pemberdayaan Masyarakat 

Oleh : Ahmad Najmi

Badko HMI Jateng DIY
HMI Cabang Salatiga 

Dampak dari pembangunan yang selama ini lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi justru menciptakan kesenjangan antar wilayah yang semakin besar. Investasi dan sumberdaya terserap dan terkosentrasi diperkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan, sementara wilayah pedesaan mengalami pengurasan sumberdaya yang berlebihan. Sebagai ilustrasi ketimpangan yang terjadi antar desa dengan kota, wilayah indonesia timur dan barat, dan wilayah jawa dan luar jawa. Memang pembangunan dibidang ekonomi yang selama ini dilakukan semakin membaik, yang diikuti dengan penurunan tingkat kemiskinanan dan pengangguran namun pembangunan tersebut perlahan mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya kesenjangan yang terjadi.

Menurut catatan historis sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya tahun 1900-an awal, telah banyak usaha dilakukan desa untuk memperbesar penghasilan kas desa. Ada desa yang menanam pohon randu di pinggir jalan atau di tegalan yang hasil keuntungannya kemudian dimasukkan ke kas desa. Ada pula desa yang berbudi-daya ikan di rawa-rawan atau di kali desa, kemudian jika sudah besar, ikan itu dijual untuk selanjutnya keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam kas desa. Pada jaman dulu, yang termasuk harta desa adalah harta pasar, harta pengairan, harta perbaikan jenis rojokoyo, dan harta jaminan. Untuk konteks saat ini, sudah barang tentu jenis usaha apa yang layak dikembangkan masing-masing desa tidak lagi sama dengan cerita di masa silam.

Bersamaan dengan terjadinya proses modernisasi dan komersialisasi di pedesaan, bentuk-bentuk badan usaha yang dikembangkan desa telah berkembang makin beragam, mulai dari kegiatan penyewaan lahan, koperasi simpan-pinjam, persewaan huller dan peralatan tani lainnya, sampai ke pembukaan usaha komersial penggilingan gabah, dan lain-lain. Pendek kata, peluang usaha di masing- masing desa memang tidak sama, dan keberanian Kepala Desa untuk memilih usaha mana yang dinilai menguntungkan juga ikut menentukan jenis usaha apa yang kemudian dikembangkan desa-desa yang bersangkutan. Menurut aturan yang berlaku, apa pun jenis usaha yang dikembangkan desa tentu itu semua harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Jadi, seperti layaknya badan usaha milik publik, maka aparat desa juga bertanggungjawab untuk secara transparan melaporkan berbagai keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha desa yang mereka kembangkan, termasuk melaporkan pengalokasian dana keuntungan itu untuk apa saja, dan kegiatan pembangunan apa di wilayahnya masing-masing. Tetapi, seperti biasa terjadi: antara aturan yang telah ditetapkan dengan kenyataan di lapangan terkadang tidak selalu berjalan beriringan.

Hemat dari penulis bahwa potensi lingkungan pertanian di Desa kurang ada perhatian khusus. Banyak potensi pada aspek pertanian di Desa belum terkelola dengan baik, seperti lahan-lahan produktif belum dikembangkan menjadi seusuatu hal yang menarik dan dapat memberikan pemasukan secara ekonomis kepada masyarkat. Maka dari itu peneliti inggin menjadikan potensi pertanian pada Desa terentu dapat menjadi simbol desa hingga bisa menjadikan pemasukan bagi desa maupun masyarakat secara luas dengan metode penggelolaan potensi Desa secara integral dari hulu sampai hilir, basis pertanian menjadi basis edukasiwisata dan bahkan menjadi percontohan untuk Desa lainya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses