Opini : Penegakan Hukum Narkotika Dinilai Berhasil dari Pencegahan, Bukan Banyaknya Kasus yang Terungkap

Riau104 Dilihat
Maryan S.H,  Profesional Advokat Provinsi Riau. 

Pekanbaru, medianasional.id – Maryan. S.H, salah satu Advokat Provinsi Riau, menilai banyaknya orang yang ditangkap bukan suatu Pedoman keberhasilan penegak hukum dalam Tindak Pidana Narkotika. Karena Ketika di konfirmasi oleh awak media terkait pendapatnya Advokat Maryan, mengatakan diruangan kerjanya, hal itu justru tanda – tanda kegagalan aparat penegak hukum terlalu dan selalu memaksakan kehendak untuk Pidana Pemenjaraan asal berkas lengkap, dan selesai pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan,” tuturnya. Selasa, (06/08/19).

 

Kemudian kita lihat pada saat ini keadaan dan status terhadap Tindak Pidana Narkotika bisa dikatakan “Tanggap Darurat”, kenapa demikian, dilihat dari Persfektif Penegakan Hukum dalam sistem peradilan Pidana (Criminal Justice System). Karena ukuran keberhasilan penegak hukum itu bukan dari berapa banyak Menangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba saja, tetapi dilihat dari berapa banyak keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya Pencegahan dengan cara Rehabilitasi.

 

“Sebagaimana yang telah diatur sesuai dengan aturan Peraturan Perundang – undangan yang ada di Indonesia ini. Sementara itu saat melihat Khususnya di Media, Aparat Penegak Hukum selalu saat diwancarai oleh awak media dengan bangganya terhadap Penanganan yang dilakukan dan ditanganinya. Sebab banyak yang tertangkap sesuai dilapangan yang kita lihat adalah pemakai dan pengguna, dalam artian Korban seharusnya di dalam aturan UU Narkotika yang diutamakan terlebih dahulu Pencegahan dan Penindakan, bukan Pemberantasan yang dikenal dalam istilah PG4N,” jelas Advokat itu lagi.

 

Selanjtunya menurut Riyan, aparat penegak hukum tidak boleh diberikan target, sebab hal itu dinilai justru akan membuat jajaran aparat bergairah untuk menangkap orang dan mencari sensasi demi karier dan Pangkatnya. Alangkah Opini ini dapat diketahui dan dibaca Oleh bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, bapak Kapolri Jenderal. Tito Karnavian, dan Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Heru Winarko, membuat suatu rancangan sistem Pola terbalik dalam artian Mencegah, Mengobati, Membimbing, dan Pengontrolan,” ucap Maryan. S.H, Profesional Advokat  Provinsi Riau Tersebut.

 

Sementara itu, hal yang perlu dilakukan adalah membuat sistem pengawasan yang baik terhadap kinerja daripada Penegakan Hukum dan Jaringan Besarnya. Kenapa demikian, Karna walaupun banyak jumlah yang ditangkap dan diidentikkan dengan Pemenjaraan selalu imbasnya Kurir, maupun Korban pemakai dari para Mafia dan Bandar Narkotika. Sebagaimana bahasa Pepatah, “Mati satu Tumbuh Seribu” begitulah tindak Pidana Narkotika.

 

“Karena pemenjaraan hanya memiliki celah suatu pemborosan anggaran Negara, dan terjadinya Peredaran di Lapas yang banyak terjadi, maupun celah untuk malakukan tindak pidana KKN/Korupsi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk Pasal berganti.

 

Lebihlanjut Ia memberikan contoh saat ini dalam Tindak Pidana Narkotika dibentuknya Lembaga Non Kementerian dibawah Perintah Presiden Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena lembaga ini dibentuk untuk menurunkan dari Para Mafia dan Bandar Narkoba yang Besar dapat dikatakan Induknya, dan Mengejar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab hasil Narkoba inilah nilai Ekonomis yang putarannya luar biasa, bukan nasional tetapi Internasional,” Tegas Maryan. S.H.

 

Bila hal itu terwujud, maka peran Penegakan Hukum, baru dapat dinilai berhasil dan bisa saja tidak diperlukan lagi. Namun pada saat ini, Maryan menilai tujuan itu belum dicapai. Hal itu terbukti dari masih banyaknya Peredaran Narkoba. Karena itulah yang paling penting di sini adalah jangan anaknya yang diratakan, tapi Induknya, akhirnya anak tersebut mati suri,” kata Riyan.

 

Terakhir Maryan. S.H, meminta kepada seluruh aparat pemerintahan yang bekerja jujur, tidak perlu takut mengambil kebijakan akibat pengawasan penegak hukum, termasuk Polri dan BNN. Sebab dua lembaga inilah harus bersinergi dan yang menentukan Penegakan Hukum dengan baik. Sehingga tidak perlu diambil langkah hukum, yang hanya kecil dan korban dari pada masyarakat yang terkena imbasnya,” Tutup Maryan. S.H. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.