Operasional Tanpa Aturan Jelas, BPD Kendal Minta Perbup Segera Diterbitkan

Hukum, Jawa, Jawa Tengah, Kendal2013 Dilihat

KENDAL – medianasional.id –Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai DPC kecamatan di Kabupaten Kendal menyuarakan keresahan terkait belum adanya payung hukum aturan yang jelas mengenai besaran anggaran operasional BPD di pemerintahan desa. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Paguyuban BPD Kendal yang turut dihadiri perwakilan Dispermasdes dan Inspektorat Kendal di Boja, Minggu (23/11).

Dalam forum itu, peserta menyoroti ketiadaan regulasi daerah yang secara tegas mengatur standar pos anggaran operasional BPD di APBDes, termasuk dukungan anggaran dan panduan pelaksanaan tugas. Kondisi tersebut dinilai membuat peran BPD tidak memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun penyampaian aspirasi masyarakat desa.

Selama ini, anggaran operasional BPD disebut masih bergantung pada diplomasi masing-masing pengurus dengan pemerintah desa. Situasi tersebut dianggap tidak ideal karena berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antar desa dan melemahkan posisi BPD sebagai lembaga resmi dalam struktur pemerintahan desa.

Isu tersebut juga menjadi perbincangan hangat di grup WhatsApp Paguyuban BPD Kendal. Para anggota BPD berharap pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi resmi, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk memperjelas ruang gerak, mekanisme kerja, dan dukungan operasional lembaga. “Semoga ke depan operasional BPD memiliki payung hukum yang baku melalui peraturan bupati,” ujar Joko Basuki, salah seorang anggota BPD, dalam percakapan grup WhatsApp, Selasa (24/11/2025) malam.

Sekretaris Paguyuban BPD Kendal, Suardi, menjelaskan bahwa persoalan biaya operasional menjadi salah satu titik lemah kinerja BPD di berbagai desa. Minimnya dukungan anggaran, kata dia, berdampak langsung pada pelaksanaan tiga fungsi utama BPD, yakni legislasi, penyerapan aspirasi, dan supervisi terhadap jalannya pemerintahan desa.

Menurut Suardi, sebagian desa bahkan belum memberikan biaya operasional yang layak bagi anggota BPD. Kondisi tersebut diperburuk oleh persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menumpuk, mulai dari anggota aktif yang belum menerima SK hingga mereka yang sudah berhenti tetapi belum diproses administrasi penggantiannya.

Ia mencontohkan dua desa di Kecamatan Boja yang dinilai cukup memprihatinkan. Di Desa Trisobo, dari tujuh anggota BPD yang seharusnya bertugas, kini hanya tersisa tiga anggota aktif. Sementara itu, BPD Desa Banjarejo dikabarkan tidak berjalan optimal akibat tersendatnya sinergi dengan pemerintah desa setempat.

Suardi menegaskan bahwa percepatan proses PAW harus menjadi prioritas di tingkat desa, kecamatan, maupun Dispermasdes Kendal. Ia mengingatkan bahwa Perbup Kendal Nomor 6 Tahun 2019 telah mengatur batas waktu PAW secara jelas: tujuh hari kerja di tingkat desa, tujuh hari di kecamatan, dan maksimal 30 hari di tingkat kabupaten.

“Masalah terbesar bukan pada kemauan, tetapi pada administrasi: berkas yang kurang lengkap, syarat yang tertunda, hingga proses yang memakan waktu dan memangkas tenggat. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, yang hadir sebagai narasumber, mengakui masih terjadi ketimpangan operasional antara satu desa dengan desa lainnya. Ia juga menyoroti lambannya proses PAW yang dinilai “berbelit-belit dan ruwet”.

“Sudah ada kesepahaman untuk melakukan penyeragaman proses PAW, bahkan memungkinkan dilakukan serentak” ujar Yanuar. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses