Ombudsman Prihatin Pemprov Maluku di Zona Kuning dalam Pelayanan Publik

Maluku197 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Ombudsman RI Perwakilan Maluku merasa prihatin terhadap penilaian standar kepatuhan layanan publik pada Pemprov Maluku yang menurun ke zona kuning sepanjang 2022. Hal ini berdasarkan survei standar kepatuhan yang dilakukan serentak pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat S.H., M.H. mengatakan berdasarkan standar kepatuhan layanan publik yang dilakukan dan dilansir lalu pada bulan Desember 2022 Pemprov Maluku dinilai tidak ada yang mendapat zona hijau.

“Pada tahun 2021, Provinsi Maluku pernah dinilai predikat zona hijau, Maluku tengah pernah di zona hijau dan Kota Ambon pernah di zona hijau, tapi pada saat ini seluruhnya turun dari zona hijau menjadi zona kuning, yang zona kuning itu tidak naik bahkan yang zona merah tetap di zona merah,” ujar Slamat dalam keterangannya kepada medianasional.id. Minggu (8/1/2023).

“Penilaian kuning untuk Pemprov Maluku ini adalah rata-rata dari survei yang dilakukan ke beberapa organisasi perangkat daerah dimana Provinsi Maluku yang dulu ada di zona hijau sekarang di zona kuning dan nilainya itu sangat menurun drastis kemudian Kota Ambon yang dulunya mendapat predikat terbaik sekarang pelayanan publiknya sudah berada pada kepatuhan sedang, kemudian Maluku Tengah juga sedang, dan yang istimewa itu kabupaten SBT, tahun lalu pernah mendapat predikat zona merah dan berubah menjadi zona kuning predikatnya setelah kota Ambon, SBT, Buru Selatan, Maluku Tengah, kemudian Provinsi Maluku kemudian yang lain-lainnya itu ada di Maluku Tenggara, Kota Tual, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Buru”, jelas Slamat.

Adapun Hasil akhir dari penilaian Pemprov Maluku adalah Kota Ambon dengan Nilai 72,24 pada kategori C di Zona Kuning, SBT dengan Nilai 71,13 pada kategori C di Zona Kuning, Buru Selatan dengan Nilai 70,38 pada kategori C di Zona Kuning, Maluku Tenggara dengan Nilai 62,56 pada kategori C di Zona Kuning, Maluku Tengah dengan nilai 62,26 pada kategori C di Zona Kuning, Pemerintah Provinsi Maluku dengan nilai 61,03 pada kategori C di Zona Kuning, selanjutnya SBB dengan nilai 59,42 pada kategori C di Zona Kuning, Kota Tual dengan nilai 54,84 pada kategori C di Zona Kuning, Buru dengan nilai 54,71 pada kategori C di Zona Kuning, Kepulauan Aru dengan nilai 49,75 pada kategori D di Zona merah, KKT dengan nilai 42,96 pada kategori D di Zona merah, dan MBD dengan nilai 40,25 pada kategori D di Zona merah.

“Hal ini menunjukkan bahwa ada pengabaian- pengabaian yang dilakukan, sehingga diharapkan di tahun 2023 ini untuk pelayanan publik harus ditingkatkan dalam penyiapan terhadap kebutuhan standar pelayanan publik, kemudian website juga harus disiapkan karena ditahun 2022 semua birokrasi sudah menunjukan birokrasi kelas dunia dan jika birokrasi kelas dunia sudah diterapkan maka harus punya kepekaan juga pengetahuan dari orang-orang yang melakukan pelayanan publik terhadap apa yang dikerjakannya, karena itu sangat kurang kemudian penilaian-penilaian ini juga berubah karena yang dinilai termasuk respon dari masyarakat yang menilai terhadap apa yang ada pada pelayanannya itu,” jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku.

Slamat juga menerangkan mengapa sampai terjadi seperti ini, “yang mana indikator dan perubahan-perubahan yang dilakukan seperti misalnya kalau dulu yang nilai hanya yang nampak saja, nah sekarang tambah lagi kepada orang yang melakukan pengguna layanan kemudian orang pengguna layanan juga ditanya pengetahuannya terhadap kinerja yang dilakukan kemudian salah satu hal lagi yaitu website, itu yang menjadi persoalan sehingga hal ini membuat kita menuju kepada zona yang tidak baik-baik saja,” terangnya.

Ombudsman meminta Pemprov Maluku berbenah untuk peningkatan layanan publik. Slamat menyebut, “butuh komitmen dari setiap perangkat organisasi, sebab kepatuhan ini adalah amanat undang-undang, dan penilaian kepatuhan ini harus terstruktural karena antara OPD-OPD itu ada yang kurang bagus misalnya bagaimana mereka bisa menyerahkan kewenangannnya kepada PTSP, itu yang kurang dilakukan,” papar Slamat.

“Saya berharap, mudah-mudahan di tahun 2023 ini Pemprov Maluku dan seluruh Kabupaten/Kota melakukan perubahan itu dengan membenahi yang kurang-kurang itu, sehingga hasil penilaian kepatuhan ini bisa ditingkatkan dan bisa masuk zona hijau, dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan, apa yang menjadi keluhan-keluhan, itu bisa dibenahi kemudian yang berikutnya terhadap penyiapan anggaran untuk pelayanan publik karena ini yang tidak ada sehingga ketika mereka mau dinilai terhadap bagaimana pelayanan publik mereka tidak memiliki dana tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.