Lampung Utara, redaksimedinas.com –Dalam pekan ini Kepolisian Resor Lampung Utara berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba dan kasus lainnya, Adapaun kasus narkoba sebanyak 10 kasus dengan 17 orang tersangka, dua diantara nya adalah oknum anggota polri yang berinisial A dan J, hal itu diutarakan Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana saat menggelar Press rilia di Mapolres setempat, Jum, at (02/02).
Dijelaskan Kapolres, dari kedua oknum anggota Polri tersebut, satu diindikasikan sebagai pengedar dan satu lagi sebagai pemakai, “Untuk oknum anggota Polri berinisial A Yang diduga sebagai pengedar langsung kita ambil tindakan tegas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ini langsung dipecat,”Jelas Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Handak PQ, Kasat Reskrim AKP Syahrial, dan Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami.
Diakui kapolres dari ungkap kasus narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan juga barang bukti berupa, 30.6 gram shabu, 4 butir Extasi, Uang tunai Rp 180 000, Selain itu didapat juga barang bukti lainnya seperti timbangan, bong dan lain lain yang digunakan untuk memakai narkoba.
Dilain pihak kita juga berhasil mengungkap dan menangkap tersangka S karena diduga sebagai tersangka curas dengan barang buktinya Senjata api (Senpi) rakitan berikut 1 butir peluru.
”Untuk tersangka S ini sebelum melakukan tindak kejahatan sudah dapat kita cegah duluan, yang mana pada saat anggota melakukan patroli, melihat hal yang mencurigai dari salah satu pengendara motor, melihat itu kemudian langsung dikejar oleh anggota, setelah tertangkap dan digeledah didapatkan Senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol dengan kaliber 5.56 dan satu peluru aktip,”Ujar Kapolres Lampura. (Der)