Seorang LGBT Melakukan Pencabulan Ditangkap Polisi

Lampung112 Dilihat

Pringsewu redaksimedinas.com – Agus Priyanto (35) tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki MK (15) seorang pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu ditangkap unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Bulu Wangi Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo Kamis (01/02).

Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani mengatakan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada hari Minggu (28/1/18)

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018.

Sebelum pencabulan terjadi, tersangka dan korban memang saling mengenal dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya. Kemudian tersangka mengajak korban dan teman-temanya kerumah tersangka.

“Saat dirumah tersangka, korban dan teman-temannya di bikinin mie, tetapi korban merasakan masuk angin, kemusian tersangka menawari korban mengerik dan memijat korban. Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti celana kolor milik tersangka,” jelas AKP Sarwani.

Saat tersangka memijat korban didalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban kemudian meng-oral kelamin korban selama beberapa menit hingga mengalami ejakulasi didalam mulut tersangka.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, berdasarkan keterangan tersangka memang memiliki penyimpangan sex atau dalam kategori LGBT, sehingga saat bertemu korban, dia memiliki rasa jatuh cinta,” ujar Kapolsek.

Saat ini tersangka yang berprofesi tukang urut tersebut berikut barang bukti berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja, celana dalam dan celana kolor warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”, tegasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.