KENDAL- medianasional.id- Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng institusi kepolisian di Polres Kendal. Seorang oknum anggota Polsek Kangkung, Brigadir Nur, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial W, yang merupakan istri sesama rekan anggota Polres Kendal, Aipda IS.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah Aipda IS melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam langsung turun tangan bersama Aipda IS dan Ketua RT 02 RW 01 Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, melakukan pengecekan di rumah Brigadir Nur, yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo, pada Kamis (2/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan adanya pengecekan tersebut. “Memang benar ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaan sementara, ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Brigadir Nur dengan istri anggota. Sebelumnya, Aipda IS sudah melapor ke Propam,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut AKP Rasban, pengecekan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun, saat tiba di lokasi, W tidak ditemukan di dalam rumah.
“Diduga W sudah melarikan diri lebih dulu melalui pintu belakang sebelum pengecekan dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Propam Polres Kendal masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Kasusnya masih kami dalami, dan rencananya akan dilakukan gelar perkara pada Senin (6/10/2025),” pungkas AKP Rasban.(*)






