Oknum Pejabat Kelurahan Diduga Terlibat Dzolimi Istri Anggota TNI

Jawa Timur190 Dilihat
Yuni Astutik didampingi suami Bahkron salah satu anggota TNI yang bertugas di Kolatpur Grati.

Pasuruan, medianasional.id – Yuni Astutik istri dari Bahkron salah satu anggota TNI yang bertugas di Kolatpur Grati, merasa terdzolimi karena sampai saat ini Yuni Astutik tidak bisa menuntut hak warisnya dari mendiang almarhumah Toyibah yang masih terhitung budhenya sendiri.

Ditemui wartawan medianasional.id hari Selasa, (01/01/2019) Yuni memaparkan bahwa menurut riwayat keluarga dia masih terhitung ahli waris dari almarhumah Toyibah dari almarhumah Arminah neneknya. “Arminah dulu itu nikah 3 kali pak. Dari setiap pernikahannya di karuniai 3 orang anak”, papar Yuni.

“Pernikahan Arminah dari suami pertama yang bernama Tarip dikaruniai anak yang bernama Toyibah, kemudian dari pernikahannya yang kedua dengan Kasmari dikaruniai anak yang bernama M. Sahit, lalu pada pernikahan yang ketiga Arminah dengan Nur Chawi lahir Nurasiyah. Jadi Arminah mempunyai 3 orang anak sekandung yang bernama Toyibah, M. Sahit dan Nurasiyah”, lanjut Yuni.

Ketika ditanya hubungan warisnya, Yuni mengatakan bahwa dia anak tunggal dari Nurasiyah. Namun yang jadi permasalahan ketika objek tanah peninggalan Arminah keseluruhan di kuasai oleh salah satu anak angkat Toyibah yang bernama Anwar.

“Saya sudah mengurus Surat Keterangan Waris istri saya ke Kelurahan Krapyakrejo tapi dari pihak Kelurahan tidak berani memberikan SKW dengan alasan ahli waris masih dalam sengketa, namun anehnya dua objek tanah peninggalan Arminah itu sudah di jual oleh Anwar”, ujar Bakhron yang mendampingi Yuni.

Lebih lanjut Bakhron mengatakan bahwa selama satu tahun dia mengurus ahli waris istrinya ada kejanggalan dari pihak Kelurahan yang lebih memihak pada Anwar yang statusnya hanya sebagai anak angkat.

“Sebenarnya saya sudah melangkah ke Pengadilan Agama untuk menggugat tanah peninggalan Arminah, namun ketika pihak PA mengetahui bahwa yang kita gugat itu anak angkat, dari panitera PA malah mengusulkan di selesaikan secara kekeluargaan di Kelurahan saja, karena ahli waris lebih berhak daripada anak angkatnya”, papar Bakhron.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi ke Kelurahan Krapyakrejo, salah satu perangkat Kelurahan mengatakan bahwa yang di jual Anwar bukan tanah peninggalan Toyibah, melainkan tanah milik Anwar sendiri.

Menanggapi statement pihak Kelurahan, Bakhron pun menyangkal keras dengan mengatakan bahwa yang di jual Anwar itu tanah peninggalan Toyibah yang katanya sempat di beli Anwar di tahun ’85 an dan di tahun ’90 an.

“Kalau memang pernah terjadi jual beli antara Toyibah dengan Anwar yang merupakan anak angkatnya, siapa saksinya ?”, ujar Bakhron geram.

“Sampean boleh kroscek ke anak angkat Toyibah yang lain, bahwa dia berani memberikan kesaksian kalau adik angkatnya yang bernama Anwar tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Toyibah. Namun pada C Kelurahan juga sudah tercoret dan terjadi peralihan dua objek tanah milik Toyibah ke Anwar”.

“Makanya mas, dalam waktu dekat saya mau mengantar istri saya buat laporan ke Polda Jatim atas jual beli tanah waris Toyibah oleh Anwar ke pihak lain. Nanti biar buku C Kelurahan tersebut bisa di Labfor kan di Polda, biar diketahui tepatnya tahun berapa goresan pada coretan buku C Kelurahan tersebut. Tunggu saatnya mas, biar terbongkar semuanya”, ujar Bakhron menutup perbincangan.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.