Oknum ASN Diduga Lakukan Pungli, APIP Raja Ampat Segera Berikan Sanksi

Raja Ampat210 Dilihat
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas saat wawancara. Senin (26/08) pagi. Foto : Zainal

Raja Ampat, medianasional.id – Setelah melalui kesepakatan pada gelar perkara kasus Pungli (Pungutan liar) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat yang bertempat,di ruang data Mapolres Raja Ampat, Jum’at (23/08), akhirnya penanganannya diserahkan kepada Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Terkait hal tersebut, Inspektur pada Inspektorat daerah kabupaten Raja Ampat, Muhiddin Tafalas selaku APIP kepada medianasional.id membenarkan hal itu, dan dirinya sedang melakukan kajian untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN berinisial ASD.

“Kami segera tindaklanjuti,dan memanggil yang bersangkutan sambil menunggu berkas dari tim Saber Pungli Polres Raja Ampat setelah itu segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Muhiddin saat dikonfirmasi medianasional.id di kantornya, Jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat, Senin (26/08) pagi.

Dijelaskannya, untuk pemberian sanksi bagi oknum ASN yang diduga melakukan Pungli akan segera pihaknya laporkan ke pimpinan. Apakah sanksinya berupa sanksi administrasi atau pencopotan jabatan yang bersangkutan sebagai kadistrik (camat) Waigeo Selatan atau sanksi disiplin lainnya.

“Mungkin hari ini berkas berita acara hasil kesepakatan dari tim saber pungl Polres Raja Ampat akan diserahkan ke kami untuk kami ilihat ,dan untuk ditindaklanjuti, yang.pasti ada sanksinya,” ujar Muhiddin.

Tak lupa Muhiddin, mengucapkan terimakasih kepada tim Saber Pungli Polres Raja Ampat atas kepercayaannya kepada APIP daerah kabupaten Raja Ampat untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat.

“Saya berterimakasih karena kesalahan ini bisa menjadi pelajaran dan juga menjadi efek jera bagi ASN lainnya, agar tidak melakukan tindak pidana Pungli,” pungkasnya. (Zainal)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.