Normalisasi Kali Keruh Tuai Sorotan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Lakukan Evaluasi di lokasi

Brebes, Jawa Tengah1822 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Proses normalisasi Kali Keruh di Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, yang dilakukan sebagai upaya penanganan dampak banjir bandang, menjadi sorotan berbagai pihak. Selain dinilai berjalan lambat, kegiatan tersebut juga memunculkan dugaan pengangkutan material sungai ke luar wilayah/lokasi yang sudah ditentukan, sehingga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PUPR  dan Balai PSDA Pemali Comal melakukan evaluasi langsung di lokasi/lapangan.

Tim Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah dan Balai PSDA Pemali Comal turun ke lokasi pada hari Rabu (1/7/2026) untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Kehadiran tim disambut Kepala Desa Penggarutan, Kepala Desa Adisana, warga, serta sejumlah pemerhati lingkungan yang kemudian menggelar audiensi di bantaran Kali Keruh guna membahas perkembangan pekerjaan dan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan normalisasi.

Kapokja Dalguna Balai Balai PSDA Pemali Comal Anung Hayu Anindityo, ST dan Staf Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah Sinajan, S.T.,  mengatakan kedatangannya bertujuan memastikan kegiatan normalisasi sungai menggunakan alat berat yang diinisiasi oleh desa berjalan sesuai saran/gambar teknis sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Kami dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah bersama Balai PSDA Pemali Comal dan Cabang Dinas ESDM Slamet Utara hadir ke sini untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Jadi mari kita selesaikan dengan musyawarah bersama,” ujarnya.

Menurut Sinajan, rencana teknis normalisasi sebenarnya telah disarankan dengan jelas. Berdasarkan gambar kerja, normalisasi dilakukan sepanjang sekitar satu kilometer di sisi kanan dan kiri aliran sungai. Material hasil pengerukan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan normalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari pihak kami mungkin tidak bisa setiap waktu memantau, namun kami selalu terbuka untuk berkomunikasi/berkoordinasi,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan apabila terdapat dugaan pengangkutan material sungai ke luar lokasi atau adanya praktik jual beli material, hal tersebut berada di luar ruang lingkup pekerjaan normalisasi dan harus memiliki dasar perizinan sesuai peraturan/regulasi yang berlaku.

“Kalau material sungai dibawa keluar atau dimanfaatkan di luar kegiatan normalisasi, harus ada perizinan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada indikasi material batuan/bahan tambang sungai yg diangkut ke lokasi lain & dijual Itu bukan bagian dari kegiatan normalisasi,” tegasnya.

Sinajan juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan di ruang sungai seperti pengambilan batuan/sirtu harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

“Rekomendasi teknis saja belum cukup sebagai izin, seluruh kegiatan harus didukung persyaratan teknis & persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Bahan komoditas tambang sungai tidak boleh dibawa keluar tanpa dasar perizinan yang jelas karena dapat melanggar ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penggarutan, Ibnu, mengaku prihatin terhadap lambannya progres normalisasi. Dari empat unit alat berat yang semula bekerja, kini hanya dua ekskavator yang masih beroperasi karena dua lainnya mengalami kerusakan.

“Kami berharap ada keseriusan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebentar lagi musim penghujan datang dan masyarakat sudah mulai resah,” katanya.

Terkait sorotan mengenai pengangkutan material sungai, Ibnu menilai kondisi Kali Keruh berbeda dengan sungai lainnya karena dipenuhi endapan material longsoran akibat banjir bandang yang sangat tinggi.

Menurutnya, selama pekerjaan masih bertujuan mendukung proses normalisasi, pemanfaatan material dianggap membantu menutupi biaya operasional pekerjaan.

“Kami justru berterima kasih ada yang peduli membantu normalisasi sungai. Kalau tidak segera ditangani, apa harus satu dukuh di desa kami sampai bedol desa?” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan pelaksanaan pekerjaan serta tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan material hasil pengerukan semestinya hanya digunakan untuk penataan bantaran sungai.

“Bahan galian seharusnya ditata kembali di pinggiran sungai agar aliran lebih teratur. Namun yang terlihat justru batu dan kerikil dimuat ke truk dan dibawa ke luar wilayah. Hal ini perlu mendapat penjelasan,” ujarnya.

Melalui hasil audiensi tersebut, Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah menyatakan pelaksanaan normalisasi Kali Keruh akan dievaluasi terlebih dahulu guna memperoleh konsep penanganan yang lebih tepat, baik dari sisi teknis maupun administrasi, sehingga tujuan pengendalian banjir dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.

Sebagaimana diketahui, Desa Penggarutan dan Desa Adisana merupakan dua wilayah di Kecamatan Bumiayu yang mengalami dampak paling parah akibat banjir bandang pada Desember 2025 hingga awal 2026. Ratusan rumah warga dan lahan pertanian terdampak bencana tersebut sehingga masyarakat berharap penanganan Kali Keruh dapat segera diselesaikan sebelum musim penghujan kembali tiba. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses