Nirwan Fakaubun: “Kasus Cabul P21, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara”

Raja Ampat143 Dilihat


Raja Ampat, medianasional.id – Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo SIK melalui Kepala satuan reserse kriminal (Satreskrim) Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK kepada awak media
menyampaikan,kasus tunggakan lainnya yang berkasnya sudah lengkap atau P21 yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Kasus cabul itu terjadi pada 30 november 2018 di dua tempat,yakni di rumah dan tempat pelaku mengajar mengaji di Waisai,” kata Nirwan, saat dikonfirmasi di kantornya belum lama ini.

Dijelaskan, kronologisnya di dua tempat tersebut terlapor atau tersangka seorang guru ngaji berinisial (M) alias (H) melakukan tindak pidana pencabulan dengan cara  pelaku memasukan tangan ke alat vital korban berinisial (HW) yang diketahui seorang pelajar disalah satu Sekolah
Dasar (SD) di Waisai, ibukota kabupaten Raja Ampat.

Menurut Nirwan, M alias H seorang guru ngaji tersebut ditahan pihaknya selama 45 hari, sejak bulan April 2019 lalu. Dan pada Kamis 20 Juni 2019 Kejari Sorong teleh menyatakan berkas kasus cabul tersebut telah lengkap yaitu P21.

“Tersangka dikenakan pasal 76 e dan 82 ayat 1 dan 2 tentang undang-undang  perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar