Nikah Siri, Oknum Partai Nasdem Menohok Kearifan Institusi DPRD Kabupaten Agam

Agam134 Dilihat

Agam, Medianasional.id – Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, tentang dugaan nikah siri oleh “M” oknum dari partai Nasdem, menjadi perbincangan publik saat ini. Dan sangat menohok kearifan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuptean Agam.

Persoalan nikah siri oknum “M” seperti dikesampingkan, dan tidak dijadikan sebagai acuan untuk menegakan marwah institusi wakil rakyat.

Kurang lebih tiga bulan nikah siri yang dilakukan M dengan pasangannya berinisial L mulai ter-hendus oleh publik. Hal ini disampaikan salah seorang politisi dari partai Nasdem, yang minta dirahasiakan identitasnya, Senin (29/11/12).

Terkuaknya kasus nikah siri M bertepatan dengan digelarnya pesta ulang tahun partai Nasdem.

M mempersunting L istri sirinya yang tinggal tak jauh dari kediaman istri sahnya. Dinilai dari aspek kearifan sangat tidak masuk akal, namun karena yang dilakukan oleh M tidak mencerminkan sebagai anggota Legislatif juga sebagai penghulu dalam kaumnya.

“Sepertinya M hanya memikirkan dirinya orang yang dipandang dan tidak ada yang bisa menghalangi keputusannya dan siap mengambil resiko apapun,” imbuhnya

Di tempat terpisah salah seorang politisi partai juga mengatakan dugaan nikah siri kawin batambuah M bisa dikategorikan pelanggaran UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Acuannya adalah pasal 3 ayat 1 berbunyi:

Pada azasnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pada ayat berikutnya (2), dijelaskan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin pengadilan.

“Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan,” demikian bunyi dalam Pasal 3 ayat 2 itu.

Ditegaskannya bahwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan M selaku anggota DPRD Kabupaten Agam, telah melanggar kepatuhan terhadap moral, kode etik, atau peraturan tata tertib anggota DPRD, yang seharunya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas wakil rakyat.

Pasal 65 ayat (1) KUHP dikarenakan ia melakukan zina/gendak (overspel) meskipun telah menikah secara siri. Dalam kasus tersebut, nikah siri yang dimaksudkan adalah nikah yang tidak dicatatkan.tuturnya.

M ketika dikonfirmasi mengatakan masalah nikah sirinya sudah sampai pada pimpinan DPRD, “saat ini saya sedang mengikuti prises pimpinan,” Rabu 12/11/20 sekitar jam 17:00 wib.

“Dijelaskannya masalah saya nikah siri, istri sah saya tidak ada masalah, yang ribut hanya keluarganya.Pada prisipnya saya dengan istri saya aman-aman saja,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 09/11/2020 ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan dikonfirmasi Via Whatsapp di nomor 0812 1305 1xxx pada jam yang sama tidak memberikan jawaban sama sekali. Bahkan sampai berita nikah siri keluar juga tidak ada jawaban.

Sementara itu Ais Bakri sebagai ketua Partai Nasdem Kabupaten Agam mengatkan akan segera koordinasi dengan “M” dan keluarganya untuk mencari langkah-lqngkah yang harus dilaksanakan.

Di tempat terpisah Hanafi saudara dari istri sah M sangat kaget dengan informasi yang dikonfirmasikan anggota LSM Garuda NI Sumbar.

Epi tidak terima kakak Warnita dimadu, bahkan yang lebih mengesankan M melakukan nikah siri dengan orang sekampung tepatnya Pasa Dama Koto malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang.

Terkait nikah siri itu, ketua Dpw Lsm Garuda NI Sumbar Bj Rahmad mengatakan, “Kawin adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU Perkawinan, yakni dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah”.

Bj Rahmad minta DPRD Kabupaten Agam segera menindak lanjutinya, agar tidak mewabah pada anggota dewan yang lainnya.
(Tim.Sekber )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.