Netralitas dan Integritas Adalah Marwah Penyelenggara Pemilu

Aceh, Artikel96 Dilihat

 

 

Penulis : Teuku Saifullah, S.E. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya – Aceh.

Pemilu 2019 sudah diambang mata,
Masyarakat sangat menaruh harapan pada penyelenggara Pemilu, mengingat tahapan kampanye Pemilu 2019 sedang berjalan.

Lebih jauh, keberadaan Penyelenggara Pemilu baik di pusat maupun di daerah menjadi hal penting secara Nasional.

Dalam banyak kasus, pemicu konflik disetiap tahapan Pemilu adalah faktor Integritas dan ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu.

Netralitas dan Integritas Penyelenggara Pemilu akan dipertaruhkan disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, godaan dan rayuan datangnya dari berbagai arah untuk memuluskan berbagai kepentingan politik politisi nakal.

Netralitas salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan, Netral artinya tidak memihak kepada salah satu kontestan atau salah satu partai politik peserta Pemilu.

Intregritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsisten dalam tindakan, nilai dan prinsip. Berintregritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat, maka intregitas merupakan keharusan bagi penyelenggara Pemilu, terlebih dalam menjalankan berbagai tahapan pemilu.

Saat Pelantikan dan Pengambilan sumpah sebagai penyelenggara Pemilu, mereka dituntut untuk benar-benar memegang teguh prinsip netralitas agar tidak mencoreng nama baik lembaga penyelenggara Pemilu.

Setidaknya ada dua hal yang harus dihindari oleh Penyelenggara Pemilu ; Menghilangkan hak pilih orang lain dan mengarahkan orang lain untuk memilih salah satu Kontestan atau Partai Politik peserta Pemilu.

Kedua hal tersebut merupakan Pelanggaran terberat yang harus dihindari, oleh penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk menjaga Netralitas dan Integritas Penyelenggara.

Pemilu merupakan hajatan lima tahunan Negara. Untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil dibutuhkan kenetralan penyelenggara pemilu.

Karena keterbatasan Personil yang dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu Masyarakat juga dituntut untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu, baik itu dalam hal pengawasan maupun dalam tahapan penyelenggaraan.

Mari bersama-sama kita mewujudkan Pemilu yang demokratis, Berkeadilan dan Bermartabat di tahun 2019…..Salam Awas…..!!!!

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.