
Malang, medianasional.id – Pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wali kota secara Nasional akan di laksanakan tanggal 9 Desember 2020, Selasa (29/09/2020).
Proses tahapan mulai dari pendaftaran, penetapan sampai penentuan nomer urut sesuai dengan UU Pemilu yang di lakukan oleh penyelenggara baik KPU maupun BAWASLU Kabupaten Malang.
Sejak di tetapkannya calon, serta pengundian nomer urut, sejak itu pula sudah baik status calon harus berkedudukan sama dan taat pada UU pemilu.

Dalam hal ini sudah semestinya BAWASLU harus sudah menertibka bener dan baliho yang terpasang di beberapa kantor pemerintahan dan sekolahan.
Dari ketiga calon tersebut salah satunya merupakan BUPATI yang berpasangan dengan KETUA DEWAN, yang sekarang sudah di tetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati. Secara tidak langsung foto yang ada di beberapa tempat itu bukan lagi seorang bupati dan ketua dewan karena sudah mengikat sebagai calon.
Wartawan juga masih menemukan beberapa banner dan baliho di beberapa fasilitas negara, sehingga terkesan adanya pembiaran dari penyelenggara pemilu kususnya BAWASLU selaku pengawas pemilu dan patut di pertanyakan kenetralitasannya.
Secara struktur BAWASLU sudah ada PANWASLU yang terdapat di tiap kecamatan serta sudah adanya Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sehingga sangat di sayangkan jika hal ini tidak di ketahui.
Sementara itu, Alam selaku anggota Bawaslu saat dihubungi lewat via whatsapp oleh tim media menyampaikan, “Sudah mulai ditindak dari kemarin pak bos. Karena trantip belum gerak, akhirnya teman-teman dengan koordinasi sudah mulai action kemarin,” ucapnya.
“Ya InshaAllah teman-teman sudah berjalan di semua tempat. Proses komunikasi surat sudah lama kita layangkan ke masing-masing tim kampanye paslon, sesuai dengan ketentuan,” tambah Alam.
Reporter : hnf
Editor : nrt






