MUI Indramayu Desak Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2026

Indramayu1793 Dilihat

Indramayu, Medianasional.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menerbitkan surat imbauan resmi yang mendesak para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Indramayu untuk segera mengurus proses sertifikasi halal. Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga 18 Oktober 2026 mendatang.

Berdasarkan surat resmi MUI Kabupaten Indramayu Nomor 013/MUI-IMY/VI/2026, instruksi percepatan ini ditujukan secara spesifik kepada empat sektor usaha strategis. Sektor tersebut meliputi Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG/MBG), Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), pelaku usaha salon dan klinik kecantikan, serta para pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan jasa terkait lainnya.

Kebijakan penertiban ini merujuk pada regulasi nasional yang ketat, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, imbauan ini didasarkan pada Peraturan BPJPH mengenai tahapan kewajiban sertifikasi halal yang jatuh tempo pada tahun 2026.

Menyadari pentingnya percepatan proses ini bagi roda ekonomi daerah, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mengawal penuh para pelaku usaha lokal.

“Sehubungan hal tersebut, MUI Kabupaten Indramayu siap memberikan konsultasi, pendampingan, edukasi dan membantu proses pengajuan sertifikasi halal,” dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Indramayu KH Syairozi Bilal dan Sekretaris Umum H Adlan Daie, SH.

Untuk memaksimalkan pelayanan teknis di lapangan, MUI Indramayu mengarahkan para pelaku usaha untuk berkoordinasi langsung dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Kabupaten Indramayu. Pihak MUI secara gamblang menunjuk Maftukhin, S.Th.I., selaku Ketua LPPOM MUI Kabupaten Indramayu, sebagai narahubung utama untuk membantu proses pengajuan sertifikasi tersebut.

Surat imbauan yang dikeluarkan di Indramayu pada 5 Juni 2026 ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Indramayu dan Ketua DPRD Indramayu demi sinergi pengawasan dan kesuksesan implementasi regulasi jaminan produk halal di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses