BANTUL,medianasional.id — Dua pelajar diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keduanya berinisial VD (17), warga Trirenggo, Bantul, dan FN (17), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, anggota Polsek Bantul yang dipimpin Kapolsek Bantul Kompol Rapiqoh tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sepeda motor yang dikendarai dua orang dengan gaya berkendara jumping-jumping. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami sedang melaksanakan patroli KRYD kemudian mendapati satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang dengan gaya jumping-jumping. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (26/9/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelajar dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di bagian pinggang.
Selain itu, polisi juga mendapati pelat nomor sepeda motor sengaja ditutup menggunakan stiker.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di bagian pinggang. Selain itu, pelat nomor kendaraan juga sengaja ditutup menggunakan stiker,” jelas Rita.
Kedua pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Bantul untuk dimintai keterangan. Polisi juga melakukan pendataan dan pendalaman terkait alasan keduanya membawa senjata tajam saat berkendara pada dini hari.
“Untuk sementara, kedua anak tersebut dibawa ke Polsek Bantul untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (Red).






