BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menggandakan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Seorang pria berinisial SN (56) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. Korban BA (36), warga Potorono, awalnya dihubungi melalui komunikasi yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang, kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.
Korban selanjutnya diajak bertemu di rumah seorang saksi. Melalui perantara tersebut, korban dipertemukan dengan seseorang yang mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp100 juta.
“Setelah uang diterima, korban diminta menunggu di luar rumah. Namun pelaku justru membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (18/7/2026).
Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka SN di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
(Wid).






