TULANG BAWANG, medianasional.id – Niat hati ingin mengelola lahan pertanian melalui sistem gadai, seorang warga bernama Yuda justru menjadi korban dugaan penipuan. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah bertransaksi gadai lahan sawah seluas 1,5 hektare di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Kasus ini telah resmi dilaporkan dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
.
Peristiwa ini bermula saat Yuda dan terlapor, Holil, menyepakati kerja sama gadai lahan sawah. Awalnya, kedua belah pihak sepakat mengelola lahan seluas 0,5 hektare dengan nilai gadai Rp38 juta. Kesepakatan awal ini disaksikan oleh Tri (pihak Yuda) dan Gianto (pihak Holil).
.
Namun, saat pertemuan lanjutan di kediaman warga bernama Topa, kesepakatan tersebut berubah. Objek gadai disepakati bertambah menjadi 1,5 hektare dengan total nilai Rp88 juta untuk masa garap selama dua tahun. Secara lisan, disepakati pula bahwa sisa kekurangan pembayaran akan dilunasi dalam jangka waktu maksimal dua bulan. Saat itu, tidak ada klausul yang melarang pemegang gadai untuk menggarap lahan sebelum pelunasan dilakukan.
.
Yuda kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada Holil dengan rincian:
- Sabtu, 14 Maret 2026: Penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp38 juta, disaksikan oleh Tri dan Gianto.
- Sabtu, 22 April 2026: Holil kembali meminta tambahan dana dan diserahkan uang sebesar Rp5 juta dengan saksi Tri.
- Minggu, 26 April 2026: Yuda kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta, disaksikan oleh Tri dan Anwar.
Hingga tahap akhir, total uang yang sudah disetorkan korban mencapai Rp63 juta. Transaksi ini juga diperkuat dengan bukti kuitansi gadai senilai Rp88 juta untuk luasan lahan 1,5 hektare.
.
Kejanggalan Mulai Terungkap
Kecurigaan korban muncul saat meninjau lokasi bersama Holil. Merasa bentangan sawah tersebut tidak mencapai 1,5 hektare, Yuda meminta izin untuk melakukan pengukuran ulang.
.
Keesokan harinya, saksi Tri dan Anwar mengukur lahan tersebut secara manual. Hasilnya mengejutkan, luas lahan nyata hanya berkisar 1,25 hektare. Tidak hanya ketidaksesuaian luas, lahan tersebut ternyata masih dikuasai dan digarap oleh warga lain bernama Sutris. Sutris mengaku sebagai pemegang gadai terdahulu dan baru akan melepas lahan jika uang gadainya sebesar Rp25 juta dikembalikan oleh Holil.
.
Mendapati fakta tersebut, Yuda meminta klarifikasi. Holil berdalih meminta korban menunggu hingga masa panen Sutris selesai. Demi keamanan transaksinya, Yuda memutuskan untuk menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta sampai masalah kepemilikan lahan klir.
.
Arogansi Terlapor dan Jalur Hukum
Merespons penahanan sisa uang tersebut, Holil justru mendatangi Yuda dan mengancam larangan menggarap lahan jika uang tidak digenapkan menjadi Rp88 juta. Merasa ada yang tidak beres, Yuda meminta uangnya dikembalikan. Namun, Holil berdalih uang Rp63 juta tersebut telah habis digunakan untuk membeli traktor bajak, sepeda motor, membayar utang ke Sutris, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
.
Belakangan terungkap dugaan baru bahwa lahan yang digadaikan Holil tersebut bukan miliknya secara sah dan tidak memiliki surat kepemilikan yang jelas. Alih-alih merampungkan masalah secara kekeluargaan, Holil justru menantang korban untuk melapor ke polisi. Berdasarkan informasi terakhir di lapangan, lahan sengketa tersebut kini justru digarap oleh Joni, yang merupakan anak kandung Holil.
.
Korban akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026. Berkas laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Sebagai langkah hukum, pihak Polsek Dente Teladas juga telah menyita aset berupa motor dan traktor bajak yang diduga dibeli menggunakan uang korban.
.
Istri korban, Nia, berharap penuh agar aparat kepolisian bertindak tegas atas kasus yang menimpa keluarganya.
.
“Harapan kami hanya satu, masalah ini segera selesai dan uang kami dapat kembali seutuhnya. Uang itu sangat berharga bagi kami, hasil jerih payah suami. Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh demi keadilan,” ujar Nia saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/7/2026).
.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas dilaporkan masih terus mendalami keterangan para saksi, memeriksa kuitansi bukti pembayaran, serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna menuntaskan perkara hukum ini.
.
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, terlapor Holil berpotensi kuat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Secara teoretis yuridis, pasal ini mensyaratkan adanya elemen “tipu muslihat”, “rangkaian kebohongan”, atau “nama palsu/martabat palsu” untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.






