BANTUL, medianasional.id – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli rokok dalam jumlah besar berhasil diungkap jajaran Polsek Dlingo. Seorang residivis berinisial FAPP (27) ditangkap kurang dari 24 jam setelah membawa kabur puluhan bungkus rokok senilai sekitar Rp3 juta dari sebuah warung di Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di warung milik Sudi Wiyono (71), Dusun Cempluk, Mangunan.
Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli rokok dalam jumlah banyak dengan alasan untuk keperluan lelayu. Ia mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Saat pemilik warung meminta istrinya mencatat seluruh barang yang diambil, korban keluar sejenak untuk melayani pembeli lain di pompa bensin yang berada di dekat warung. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mengalihkan perhatian Suwarti, istri korban, berpura-pura hendak membeli seluruh stok gula pasir.
Ketika Suwarti sibuk menyiapkan gula, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri sambil membawa kantong plastik berisi rokok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Dlingo. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Dalam pemeriksaan, FAPP mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebuah helm hitam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku diketahui merupakan residivis. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dlingo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(red/wid).






