medianasional.id – (AF) alias “Walid Lombok”, tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya, akhirnya buka mulut di hadapan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (24/4), AF mengaku perbuatan kejinya itu dilakukannya karena “khilaf” dan dalam kondisi “kesetanan”.
“Saya khilaf dan kesetanan saya saja,” ujar AF dengan nada datar di ruang pemeriksaan.
Motif di balik tindakan bejat yang dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2021, saat menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Lobar tersebut, sungguh mencengangkan. AF berdalih perbuatan cabul dan persetubuhan itu dilakukannya semata-mata untuk “mengajarkan”, “memberikan doa”, dan “mengijazahkan” kepada para santriwati sambil menyentuh area sensitif korban.
“Yang saya lakukan ini memang tidak dibenarkan secara agama,” lirihnya mengakui.
Lebih lanjut, pria berusia 52 tahun itu mengungkapkan doa yang sering dibisikkannya kepada para korban, yang sebagian besar masih di bawah umur, adalah harapan agar mereka mendapatkan lelaki yang baik di masa depan serta keturunan yang saleh dan salehah. “Secara sederhana, kalian (santri) bisa mendapatkan pasangan yang baik. Mendapatkan keturunan yang baik, itu yang selalu saya sampaikan,” beber AF.
Saat ditanya mengenai jumlah korban, AF mengaku tidak dapat mengingatnya secara pasti. “Saya tidak ingat berapa santri korbannya. Ada puluhan,” ungkapnya.
Di akhir pemeriksaan, tersangka AF menyatakan penyesalannya atas perbuatan keji yang telah dilakukannya terhadap para santriwatinya. “Saya pribadi minta maaf kepada para santriwati yang pernah menjadi korban, otomatis menghancurkan masa depan kalian, menghancurkan kalian dan keluarga kalian, bahkan menghancurkan hati masyarakat sekitar. Saya minta maaf,” pungkasnya dengan nada menyesal.

Pengakuan tersangka ini tentu menambah pilu dan kemarahan masyarakat NTB atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan agama tersebut. Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut pengakuan tersangka dan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.






