BANYUMAS, medianasional.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sumpiuh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, saat tengah melancarkan aksinya di sebuah SPBU.
.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (14/4) malam di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan. Modus yang digunakan tersangka adalah memodifikasi tangki mobil Toyota Avanza miliknya agar dapat menampung BBM dalam volume besar.
.
“Tersangka menyedot Pertalite dari tangki yang telah dimodifikasi ke dalam puluhan jerigen yang disembunyikan di dalam mobil,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangannya.
.
Untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat, ARN diduga kerap mengganti pelat nomor kendaraannya secara bergantian. Di lokasi kejadian, polisi menyita sedikitnya 79 jerigen, dengan rincian 22 jerigen berisi Pertalite kapasitas 25 liter dan 57 jerigen kosong.
.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali melalui pom mini milik pribadi untuk meraup keuntungan sepihak. Selain kendaraan dan BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa pasang pelat nomor palsu, timbangan digital, serta alat ukur liter.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menyelidiki keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.






