Bandarlampung medianasional
.id— Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai Calon Bupati Pesawaran 2024.
Hal ini disampaikan dalam putusan MK PHPU Pilkada 2024 oleh Hakim MK Ridwan Mansyur, Senin (24/2/2024).
Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.
“Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum,” ujar Ridwan Mansyur.
Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sehingga pesertanya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal,” ungkapnya.
Namun karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024
Maka dalam posisinya sebagai pengadilan terakhir terkait pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
“Dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait atau pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (*)
Post Views: 660
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak





