Miris Pengusaha Besar Mendirikan Menara/Tower Bersama, Di Desa kutosari Kec.Doro. Kab. Pekalongan

Pekalongan297 Dilihat

Kajen – Medianasional id

ADVERTISEMENT

mendirikan menara telekomonikasi bersama, di desa kutosari kec. Doro kab. Pekalongan diduga belum memiliki ijin yang resmi, menara pun sudah dimulai pekerjaan. Dari pihak desa sudah mengijinkan. dan kades kutosari sunoto mengatakan mengenai menara yang baru dimulai pekerjaan ditanah milik warga.
Bukan tanah bengkok ujar kades kutosari.

7/3/21.
Sebagian masyarakat yang terkena radius 60, meter sudah diberi kopensasi dari kades yang turun langsung ke warga kutosari, memberikan Kopensasi kepada warga nominal yang diberikan kepada warga bervariasi Rp. 750.000. Rp. 700.000. dan Rp. 500.000. Pada saat awak media mendatangi pihak desa pihak desa, Sunoto kades kutosari mengatakan pada media. semua itu saya hanya mengetahui. Beber kades kutosari sunoto.

“awak media nasional mendatangi lokasi bangunan menara yang Sedang berjalan pengecoran bantalan menara dan media nasional, kompirmasi budi sebagai penanggung jawab yang ada dilokasi. budi mengatakan saya disini hanya bekerja juga sebagai pengawas, saya hanya disuruh mengerjakan bangunan menara ini. Karna yang punya hazat itu bapak lurah sunoto. Desa kutosari.

dan kalau Masalah perijinan masih dalam proses, yang mengurus perijinan bapak imam ujar budi selaku penanggung jawab.
yang berada dilokasi pekerjaan pengecoran menara. Budi pun mengatakan pada media, yang tau persis itu bapak lurah kutosari sunoto.

Awak media nasional tidak berheti begitu saja langsung medatangi warga kutosari dan beperapa warga mengatakan pada media nasional, warga mengatakan
Saya dapat undangan kebalai desa kutosari pada saat itu saya dibalai desa. Dari pihak desa membahas mengenai menara dan saya hanya mendengarkan sesudah pembahasan itu selesai, saya ingin melangkah pulang tiba – tiba saya di beri amplop. berisi uang, saya terima ujar warga dan amplop saya buka berisi uang Rp. 700.000.

Dari kajian kami sebagai awak media hasil dari beperapa narasumber yang kami dapat. Dilapangan Ternyata belum bisa menunjukan Surat ijin yang resmi. belum dapat Perlindungan Payung HUKUM.
namun Kegiatan bangunan menara tetap berjalan tanpa ada hambatan. Pungkasnya.

Repoter: Sofyan Ari.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.