Minimarket Merugi Ratusan Juta Rupiah, TT Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Banyumas129 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Baturaden Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan TT (27) laki laki warga Karanglewas karena diduga menggelapkan uang setoran sebuah minimarket di desa Rempoah Baturaden tempat TT bekerja, Kamis (22/4).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plt Kapolsek Baturaden Iptu Karseno mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui Rabu (21/4) saat pelapor Gilang (31) menerima kabar dari kantor pusat yang memberitahukan tentang uang sales toko IP tidak masuk ke rekening PT IP Cabang Jogja sejak tanggal 16 April 2021.

Setelah menerima kabar tersebut, kemudian pelapor meminta kepada saksi Uswatun(35) untuk mengecek langsung ke toko dan bertemu dengan saksi Sutikno (26) yang kemudian memberitahukan tentang tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tersebut.

Keesokan harinya, saat Saksi mengkonfirmasi kepada petugas Bank BRI Rempoah tentang slip tersebut namun dari pihak Bank BRI menjelaskan tidak ada penyetoran sesuai dengan slip tersebut.

Kemudian pelapor bersama saksi berkomunikasi dengan TT yang akhirnya TT datang ke toko. “Dan setelah ditanyai tentang hal tersebut, ternyata terlapor TT mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk trading online dan membayar hutang. Atas kejadian tersebut PT IP mengalami kerugian total Rp. 187.699.738,- (Seratus delapanpuluh tujuh juta enamratus sembilanpuluh sembilan ribu tujuhratus tigapuluh delapan rupiah),” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan saat ini TT dan barang bukti berupa tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tertanggal 18,19,20 April 2021 dengan tujuan an. PT IP, enam lembar slip penjualan tutup harian tertanggal 16,17,18,19,20,21 April 2021, tiga lembar slip gaji an. TT, satu lembar surat keterangan no. 01471/B1.04/HRD-YOG/IV/2021, dua lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh TT kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

“TT dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.