Miliki Tembakau Gorila, Pemuda Asal Desa Sempu Diamankan Polisi

Banten58 Dilihat
Tersangka insial AF bin Edi (20) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Serang, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pemuda insial AF bin Edi (20) yang diduga memiliki Narkotika jenis tembakau Gorila tepatnya di Daerah Desa Sempu, Serang, Kamis (14/03/2019) dini hari.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada media ini, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik Narkotika jenis Gorila oleh tim Satnarkoba Polres Serang berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP-A/55 / IIl / 2019 /SPKT Tanggal 14 maret 2019.

“ Tim Resnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap rumah yang berada di Desa Sempu Serang, yang diduga adanya kepemilikan Narkotika. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat tim langsung melaksanakan penggrebekan dan ditemukan tersangka dan barang bukti tersebut,”terang Edy

Menurutnya, Saat dilakukan penggledahan, dari celana AF ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla yang diletaknya dalam bungkus rokok. Setelah itu, dilemari tersangka ditemukan 9 bungkus plastik bening dengan isi yang sama. AF mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lanjut Edy, Dengan adanya kepemilikan barang tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika golongan 1 dengan bentuk tanaman dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“ Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, karena adanya semacam modus dari oknum-oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka baik kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya,” imbuhnya.

Safrin/Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.