Mandailing Natal, redaksimedinas.com – Institusi Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu oknum polisi yang tertangkap tangan miliki sabu di wilayah hukum Polres Mandailing Natal. Oknum tersebut bersama satu temannya berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Madina, yang diringkus di wilayah kabupaten Madina Sumut, karena ketahuan memiliki narkoba. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 3,42 gram sabu.
Informasi yang diperoleh, tersangka yang diringkus, yakni Bripka MRB (34) Warga Jalan Imam Bonjol Gang Swadaya RT/RW. 001/ 001 kelurahan Padang matinggi lestari Kecamatan Padang sidempuan Selatan Kota Padang sidempuan sampai Saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Polri dan bertugas di Polres tapanuli selatan.
Selain itu pihak satnarkoba Polres Madina juga mengamankan tersangka lainnya yang merupakan teman dari bripka MRB yang berinisial APL (37) Warga pijor koling Kecamatan Padang Sidempuan tenggara kota Padang sidempuan.
Kedua Tersangka ditangkap pihak Satnarkoba narkoba Polres Madina di daerah Simpang perumahan cemara Desa parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, Selasa, (20/03/2018), sekitar pukul 15.30 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari satnarkoba Polres Madina, bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3,42 gram sabu. 1 buah kaca pirex. 1 buah mancis warna merah yang ujungnya terdapat jarum. 4 batang pipet. 1 buah kotak rokok sempurna (tempat sabu dan alat). 1 buah timbangan elektrik hitam merek CHQ. 1 unit Hp merek samsung tipe Galaxy J7. 1 unit honda supra tanpa nomor polisi warna hitam.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di ruang satnarkoba Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (st)