Batang, redaksimedinas.com – Pemerintah Kabupaten Batang serius menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari korupsi, setelah Kepala desa dan camat Se – Kabupaten Batang, kini giliran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Batang.
“ Ini komitmen bersama untuk melakukan pencegahan korupsi di BUMD agar kedepan jangan sampai ada pelanggaran hukum,” Kata Wihaji usai menyaksikan MoU Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD yang berlangsung di Hotel Sendang Sari Kamis, 22/3.
Penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai payung hukum Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan hukum supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, karena bidang pelayanan publik sepertu BMUD tidak menutup kemungkinan permasalahan akan muncul.
“ Kejari akan melakukan pendampingan hukum ketika ada masalah seperti di PDAM, BPR, BKK, dan Bapera, tidak menutup kemungkinan masalah ada dengan pelanggan, nasabah,” Kata Wihaji
Akan tetapi Bupati juga menegaskan, walaupun keempat BUMD sudah melakukan kerjasama dengan kejari, bukan berarti mereka kebal terhadap hukum, namun lebih pada pencegahan terhadap pelanggaran hukum.
“BUMD tidak kebal terhadap hukum walaupun sudah Kerjasama dengan pihak Kejari, kalau ada pelanggaran hukum, Kejari tetap tegas untuk menindaknya,” Tegas Wihaji
Kejari Batang pun dengan Pemkab Batang sedang melakukan pendampingan hukum ketika digugat oleh salah satu jasa konstruksi lanjutnya, Pemkab Batang sudah melakukan surat kuasa kepada Kejari sebagai pengacara negara dalam gugatan tersebut.
“ Kejari sudah kami tunjuk sebagai kuasa negera untuk mendampingi Pemkab dalam gugatan oleh salah satu Jasa konstruksi.” Kata Wihaji
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nova Elida Saragih mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan BUMD dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, yang fungsinya untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
“ Tentunya dalam melakukan kegiatan BUMD tidak terlepas dari permasalahan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari maka bisa meminta kepada kami untuk melakukan bantuan hukum dan pertimbangan hukum,” Kata Nova Elida Saragih
Dengan kesinergian Kejaksaan Negeri Batang dengan BUMD di harapkan bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan peraturan perundang – undangan.
“ Sebagai pejabat BUMD jangan sampai terjadi perbuatan yang melanggar hukum, dan disinilah kami hadir untuk memberikan bimbingan teknis pelayanan hukum,” Kata Nova Elida Saragih
Dijelaskan juga oleh Kajari, bahwa masyarakat hanya mengetahui kami sebagai jaksa penuntut umum, jaksa penyidik, karena yang selama ini tahu kami melakukan penegakan hukum dan penuntutan di pengadilan.
“ Kami akan mensosialisasikan Ke masayarakat bahwa Kejaksaan Negeri jasa pengacara negera yang siap memberikan bantuan khusus bidang perdata dan tata usaha negera.” Jelas Nova Elida Saragih (50N /3D0).