Bogor, Medianasional.id – Aroma penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Citra Indah Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kian menyengat. Alih-alih menjawab sorotan publik dengan transparansi, Kepala Sekolah Nano Sumarno dan Ketua Komite Agus Riyadi justru menambah tanda tanya besar terkait tata kelola dana BOS serta lemahnya fungsi pengawasan internal sekolah.
Selama lima tahun terakhir, sekolah mengklaim rutin membeli buku ajar dari dana BOS. Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Para siswa tetap dipaksa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak luar, termasuk di Cluster Azelea dan Cempaka. Setelah kasus ini disorot media, pola itu memang berhenti – tetapi solusi nyata tidak kunjung hadir.
Kini siswa hanya diarahkan mencatat materi dari papan tulis atau grup WhatsApp. Buku ajar yang diklaim tersedia? Nano berkilah bahwa siswa dipersilakan meminjam di perpustakaan.
“Buku ada, siswa dipersilakan meminjam,” katanya singkat.
Namun, orang tua siswa membantah klaim tersebut.
“Ruang perpustakaan lebih sering terkunci, dan anak-anak tidak pernah diarahkan meminjam. Nyatanya, bertahun-tahun kami tetap beli LKS,” ujar seorang ibu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Audit Tertutup, Kepala Sekolah Menghindar
Nano mengaku sekolah telah diaudit oleh BPK pada Mei 2025, namun enggan membuka hasilnya.
“Maaf, sekolah belum bisa memperlihatkan itu,” ucapnya.
Penolakan ini memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi. Hingga kini, Nano juga menolak memberikan data detail jumlah buku yang dibeli dari dana BOS sejak 2020–2025.
Komite Sekolah Yang Mandul dan Terkesan Tebal Muka
Komite seharusnya menjadi jembatan komunikasi sekaligus pengawas program sekolah. Namun klarifikasi Agus Riyadi justru menegaskan ketidakberdayaan lembaga tersebut.
“Fungsi Komite ya menjembatani komunikasi antara orang tua siswa dan sekolah, mendukung dan mengawasi program sekolah,” ujarnya.
Sayangnya, saat ditanya apakah Komite pernah menerima laporan tertulis atau dilibatkan dalam evaluasi penggunaan BOS, Agus memilih bungkam. Ia bahkan sebelumnya mengaku tidak memahami mekanisme teknis BOS, namun tetap bertahan sebagai ketua.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa Komite hanya sekadar stempel legalitas, bahkan terindikasi kongkalikong dengan pihak sekolah.
Data BOS yang disajikan sekolah pada akhir triwulan 2025 hanya berupa alokasi global, tanpa rincian realisasi sejak 2020–2025. Padahal, publik berhak mengetahui ke mana saja dana miliaran rupiah itu mengalir.
Ironisnya, meski setelah disorot sekolah mulai membagikan buku ajar, tetap ada tiga mata pelajaran yang belum jelas keberadaannya. Minimnya transparansi ini membuka ruang dugaan penggelapan anggaran dengan modus pengadaan fiktif atau pengalihan dana.
Pemerhati Pendidikan Angkat Bicara
Yulian Saragih, pemerhati pendidikan dari Forum Sekolah Rakyat Bogor, menilai lemahnya transparansi Nano dan pasifnya Komite adalah bom waktu.
“Kalau kepala sekolah tertutup, lalu komite tak berfungsi, itu rawan penyalahgunaan. Harus segera ada audit investigatif dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat,” tegas Yulian.
Keluhan orang tua siswa tak pernah dijembatani Komite ke pihak sekolah. Mereka merasa dibiarkan menghadapi praktik wajib beli LKS dan ketiadaan buku ajar.
“Kami seperti dipaksa diam. Komite tidak pernah memperjuangkan suara orang tua,” keluh salah satu wali murid.
Kasus di SDN Citra Indah Sukamaju menjadi potret buram lemahnya tata kelola dana BOS di tingkat sekolah dasar. Dengan kepala sekolah yang menutup akses informasi dan komite sekolah yang mandul, dugaan penggelapan dana BOS semakin kuat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Inspektorat Daerah untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.






