Mewujudkan Instruksi Jaksa Agung RI, Kejari Banjarnegara Bakal Bentuk Kampung Restorative Justice Di Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara168 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Meski diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara belum pernah melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif namun Kejaksaan Negeri Banjarnegara tetap berkomitmen akan membentuk membentuk Kampung Restorative Justice.Selasa (08/03/2022)

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, dimana dalam aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan dimaksud tertuang dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp.2,5 juta.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyebutkan bahwa pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475 / E / Es.2 / 02 / 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan baik pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat. Sebab, penegakan hukum itu bukan untuk memenuhi nilai kepastian hukum saja, tetapi ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.

Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.

Maka pembentukan Kampung Restorative Justice ini nanti akan menggandeng Dinas terkait dalam hal ini Dispermades dan Tokoh masyarakat serta Perangkat Desa, sekaligus untuk mengoptimalkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kejari Banjarnegara sendiri selama ini gencar membangun kesadaran hukum kepada masyarakat melalui Penerangan dan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat melalui Program Jaksa Menyapa yang live setiap bulan pada Radio Suara Banjarnegara dan juga beberapa jadwal live melalui RRI Purwokerto, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bahkan pemberian penyuluhan hukum langsung kepada masayarakat di Desa.

Untuk pembentukan Kampung Restorative Justice di wilayah hukum Kabupaten Banjarnegara. Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH. telah melakukan koordinasi kebeberapa desa yang nantinya bidang terkait yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH, MH akan segera melakukan kajian serta penilaian yang selektif pada sejumlah desa tersebut untuk diusulkan kepada pimpinan, yang nantinya desa terpilih akan menjadi Desa percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.