Menyoal Ijazah US Halsel Dari Aspek Formil dan Materil, Ini Kata Syukur Mandar

Jakarta, Medianasional.id – Dari rilis sebelumnya yang disampaikan oleh Dr.Muhammad Syukur Mandar.S.H.M.H dan juga Selaku Advokat, Praktisi Hukum & Kuasa Hukum US Tahun 2020, ternyata banyak yang beri pandangan dan komentar, Selasa 12 September 2023

Hal ini tentunya ada banyak menyatakan bahwa dalam posisi dirinya (Syukur Mandar) selaku kuasa hukum Usman Sidik pada saat pilkada 2020 itu, mengetahui asal muasal ijazah US itu. Pada hal ini dirinya akan menyampaikan pandangannya, secara jelas dan singkat, bahwa selaku kuasa hukum US pada saat itu, posisinya adalah hanya memastikan ijazah US itu memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Bupati pada KPU dan syarat adminitrasi memperoleh dukungan Partai Politik sebagai Cabup Halsel 2020.

ADVERTISEMENT

Singkatnya begini, Partai Demokrat sebelumnya sudah mengeluarkan dukungan pada US sebagai Cabup 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan kemudian atas berbagai aduan, Partai Demokrat berpendapat ijazah US tersebut adalah palsu, sehingga sikap Partai Demokrat ketika itu adalah menyatakan mencabut dukungan politik pada US.  Atas hal itu, selaku kuasa hukum, pada saat itu mengambil langkah hukum yaitu bermohon kepada SMU Muhammadiyah, institusi berwenang yang terbitkan ijazah tersebut untuk membuat keterangan tentang ijazah tersebut.

Alhasil SMU Muhammadiyah keluarkan surat keterangan, dengan dasar surat tersebut dikirimkan pada partai demokrat, namun partai demokrat menganggap belum cukup bukti bahwa ijazah itu asli, kemudian dirinya bersurat kepada dikbud Provinsi Malut, untuk mengeluarkan surat keterangan yang sama, tanggalnya ia lupa, Dikbud kemudian membuat surat keterangan bahwa ijazah benar adanya sesuai keterangan SMU Muhammadiyah, satu hari setelah dikbud Malut buat surat keterangan tersebut, Dikbud Malut pun kemudian mencabut surat keterangan itu.  Sehingga Partai Demokrat tetap meragukan keaslian ijazah US tersebut, saya kemudian bersurat kepada dikbud maluku, oleh karena ijazah itu diterbitkan di tahun sebelum ada provinsi Malut, Kemudian dikbud Maluku menerbitkan surat keterangannya yang sangat normatif, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah itu benar dan sesuai daftar 8355 milik SMU Muhammadiyah Ternate.   Dengan Langkah inilah Partai demokrat tidak membatalkan dukungan pada US.

Bahwa secara formil, ijazah US ini hanya dapat dibuktikan di Pengadilan kebenarannya, dengan tentu melalui mekanisme gugatan dengan melibatkan instansi yang berwenang sebagai para pihak baik tergugat maupun turut tergugat, termasuk US sebagai pemilik ijazah tersebut agar status ijazah US ini menjadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum.  Tetapi harus diingat bahwa bila hanya aspek pembuktian formil yang kita peroleh, maka besar kemungkinan kebenaran materilnya tidak terpenuhi, oleh karena itu idealnya, untuk memperoleh kepastian hukum dan kebenaran ijazah itu, maka Langkah pembuktian formil juga harus dibarengi dengan Langkah pembuktian materil atau pidana.

Seingat Syukur, Polda Malut kala itu, dan bahkan hingga saat ini, dirinya mengira  publik belum mendapatkan kejelasan mengenai status laporan pidana kala itu, apakah polda sudah menerbitkan SP3 atau belum?, dan bila sudah SP3, maka kita minta polda sampaikan agar publik mengetahui dasar hukumnya, tentu juga dapat diuji kekuatan hukum SP3 tersebut dengan jalur praperadilan.

Secara materil, lanjut dia untuk kebenaran ijazah ini ditentukan pada dua hal, pertama, uji lab forensik untuk memastikan keaslian blankonya, mengecek tanda tangan kepala sekolahnya, dan termasuk memastikan apakah hanya satu blanko atau ada dua blanko ijazah dengan satu nomor seri ijazah, dll. kedua, proses atau asal muasal US memperoleh ijazah itu, apakah US sekolah dan ikut proses belajar mengajar secara regular sampai dapat ijazah, ataukah sebaliknya US tidak sekolah tetapi mendapatkan ijazah itu, dan masih banyak hal yang harus dilidik polisi, ini semua prasangka dan atau dugaan kita, karena itu sekali lagi kepolisian tidak harus menutupi kasus ini, karena kepolisian adalah pihak berwenang dalam hal ini yang lebih tepat mengungkapnya.

Syukur bilang dirinya mendalami keberadaan ijazah itu adalah benar adanya, sehingga ia memiliki kesempatan bertemu dengan Pihak-pihak yang tau secara faktual asal muasal ijazah itu.  Ia juga bertemu dengan dirjen terkait di kemendikbud untuk mengecek keaslian blanko tersebut. Sehingga dirinya mendapatkan banyak informasi mengenai keberadaan ijazah ini, semua proses ini sekali lagi dia lakukan hanya sebatas sebagai kuasa hukum US dengan tujuan mengetahui fakta dan mendapatkan informasi kemudian dirinya mempersiapkan Langkah hukum untuk menghadapinya bila ada sengketa pada pilkada 2020.  Sehingga kedudukan hukum ijazah ini semata mata pengadilanlah adalah jalur tepat untuk memutuskan keaslian dan keabsahannya.

Olehnya itu dikatakan Syukur, banyak pihak ingin memastikan secara hukum keabsahan ijazah ini, hematnya selaku praktisi hukum, sebagai advokat, dirinya memandang Langkah itu tepat dan harus dilakukan, sehingga dirinya juga menyambut baik ada upaya investigasi Muhamadiyah maluku Utara untuk memastikan kedudukan kelembagaan Muhammadiyah sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah ini. Tentu nama baik Muhammadiyah sebagai institusi besar yang bergerak di bidang Pendidikan harus tetap kita junjung dan hormati, karena itu penting ada investigasi internal agar memastikan kejelasan dan kedudukan ijazah ini, apakah dikeluarkan sesuai prosedur atau melanggar prosedur.  Pada halaman 3 nanti akan dirinya tuliskan fakta-fakta lain terkait ijazah US ini, agar  dapat dicermati publik dan sama-sama kita awasi agar pengungkapan fakta atas status ijazah ini jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Kita berharap semua pihak berwenang bekerja profesional dengan menghormati asas praduga, dan ketentuan hukum  yang berlaku, termasuk menghormati hak hukum pemilik ijazah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.