Jakarta, Medianasional.id – Adalah Sherly Limbong, janda lansia yang sudah puluhan tahun menempati sebidang tanah kavling di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam usia yang sudah lanjut ia mengharapakan bisa mewariskan tanah dengan surat kepada anak-anaknya. Namun usahanya untuk meningkatkan status tanah kavling ke Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), sepertinya mendapat halangan dari para pejabat di Pemrov DKI Jakarta.
Salahsatunya adalah Sopwani Lurah Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Saya tidak berani, apalagi ini kerjaan lurah lama. Melalui zoom meeting BPAD sebut ini aset DKI,” kata Sopwani.
Dengan alasan yang tidak akurat, lurah ini tidak mau mengesahkan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diminta instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan.
Parahnya, Sopwani seperti hakim dengan menyalahkan lurah lama yang menerbitkan surat rekomendasi, padahal, lurah lama tidak pernah terkena sanksi apapun atas penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Perlu diketahui, pada tahun 2019 Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: 826/HGB/BPN-31.74/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Sherly Sediana Limbong Atas Tanah Seluas 90 M² Terletak Di Jalan Kavling Cermai No. 43 RT 004/03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Hanya karena terlambat untuk pendaftaran kembali sesuai diktum ke enam pada Surat Keputusan tersebut yang menyebutkan, paling lama 6 bulan dari SK diterbitkan harus melakukan pendaftaran kembali.
Lantaran keterlambatan itulah perlu pengurusan ulang sebagai kelengkapan yang diminta oleh BPN, salahsatunya ialah pengesahan surat rekomendasi dari lurah.
Sementara BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan jawaban yang jelas atas batas-batas, alas hak yang di klaim sebagai aset. Dalam klarifikasinya, Kepala BPAD M. Reza Pahlevi mengelak membuat kebenaran dengan menjelaskan, bahwa berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) No. 175 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, mengarahkan untuk ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen) Provinsi yakni Kepala Dinas Kominfo DKI Jakarta.
Selanjutnya dalam penjelasannya, Plh Kepala Dinas Informasi dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Provinsi DKI Jakarta, Nuruning Septarida tidak menjelaskan secara spesifik terkait batas dan alas hak kepemilikan Pemda. Hanya menyebutkan luas ± 2500 M², sejalan dengan penjelasan Sekda (Sekretaris Daerah) DKI, Matali Marullah yang meyebutkan dasarnya adalah surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ad-1/131l/69 menyatakan bahwa secara Yuridis tanah yang di belakang Kavling Ceremai adalah tanah yang sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota.

Surat Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani oleh Ali Sadikin No. 1650/A/K/BKD/1976 yang menyatakan tanah seluas 2.5 hektar yang terletak di Kelurahan Petukangan Utara adalah tanah negara merupakan bekas tanah bengkok Desa Petukangan yang sesuai dengan PP No 45 Tahun 1974 masuk dalam pembinaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Sebelumnya masuk wilayah Tangerang); dan Surat Keputusan Gubenur No. 353 Tahun 1977 Pencabutan Tanah Garapan Negara.
Jika benar demikian, apakah rakyat tidak boleh memanfaatkan tanah? “Sikap pejabat itu sudah bertentangan dengan UUD tahun 1945, UU Agraria, dan tujuan kemerdekaan,” ungkap Lawrence, seorang aktivis sosial.
Lawrence mengatakan, UUD tahun 1945, UU Pokok Agraria, serta tujuan kemerdekaan kesemuanya adalah untuk kesejahteran masyarakat. Tanah, air dan udara dikuasai oleh negara, dan sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Faktanya juga, dilokasi plang Pemda DKI Jakarta sudah raib digantikan plang pihak yang mengaku selaku pemilik dengan penguasaan fisik, kenapa tidak ada tindakan dari Pemda?,” ujarnya.
Klaim Pemda DKI Jakarta adalah seluas 2.5 hektar, sementara luas lahan seluruhnya 11 hektar. Sementara permohonan dari Sherly Limbong terdapat di luar area dimaksud.
Untuk itu diharapkan, para pejabat di DKI Jakarta segera sadar dan membuka pikiran dan hati untuk mengingat dan menerapkan UU Pokok Agraria dan tujuan kemerdekaan dengan membantu warga dalam mendapatkan legalitas tanah, bukan sebaliknya hadir mempersulit.
Sudah sewajarnya juga, para pejabat bangga, jika warganya mendapat legalitas tanah. Selain menghindari sengketa tanah, juga sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan warganya. (Rap Turnips)






