Menko Polhukam Tegaskan Satgas TPPU Tidak Diam dan Terus Bekerja

Jakarta788 Dilihat

Jakarta, medianasional.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegaskan, bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak diam dan terus bekerja. Selain itu, telah banyak kemajuan yang dilakukan Satgas TPPU dalam melaksanakan tugasnya, terutama penanganan kasus 189 Triliun.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam saat ditemui wartawan usai menghadiri perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 ,di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

“Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang 349 Triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja. Tapi yang menjadi perhatian khusus adalah jumlah yang paling besar yaitu 189 Triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan, langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan. Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujar Menko Mahfud MD.

Menurutnya, telah banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus 189 Triliun), ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lanjut Mahfud MD, tim Satgas dan tim ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Tim Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan, Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan. Tim Bea Cukai juga telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.

“Sejauh ini Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan. Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian,” ungkap Menko Polhukam.

Terkait indikasi tersangka, Mahfud MD menerangkan,, bahwa hal tersebut masih jalan dan Ia menekankan agar supaya dipahami kasus 348 triliun adalah menyangkut 300 surat.

“Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan ada di situ. Kemudian emas di Soekarno Hatta juga dari situ yang pemecatan dan penersangkaan di Makassar, kan jalan. Jadi tidak ada yang berhenti, tapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket dan terpisah dari 300 surat,” ucap Menko Polkam.

Ia melihat kinerja Satgas selama 3 bulan ini ada isu yang sangat penting terkait dengan bagaimana meningkatkan efektivitas rezim anti pencucian uang dalam kaitannya dengan Laporan Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan yang disampaikan PPATK.

“Kedepan perlu ada mekanisme baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Analisis/Hasil Pemeriksaan PPATK. Sejauh ini Kementerian/Lembaga yang menerima LHA/LHP/Informasi belum secara rutin menyampaikan informasi tindak lanjut kepada PPATK sehingga ada ketidaksinkronan data. Saya sudah meminta Satgas untuk menyusun rekomendasi perbaikan kedepan,” tandas Menko Polhukam.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang diketahui menjabat sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menuturkan, bahwa khusus untuk kasus 189 Triliun sudah banyak yang sudah dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Bea dan Cukai itu sudah mengunjungi 3 tempat dan telah memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ diakui ada data tentang ketidak seimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar. Dari hasil pengembangan barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar.

“Kalau barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak berarti ada lain yang ikut, dan ini yang harus diteliti. Di samping itu, tim juga mengembangkan bukan hanya dari sisi kepabeanan tapi juga dari perpajakan dan diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ.” ucap Sugeng.

“Saat Ini sedang dilakukan penelitian. Di samping itu juga ada satu kasus yang sedang didorong juga untuk dilakukan tindakan yang lebih agresif untuk tahapan penyelesaiannya.ini bisa mengindikasikan bahwa satgas terus bekerja,” sambungnya.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU menambahkan, bahwa Satgas TPPU telah melaksanakan berbagai langkah supervisi dan evaluasi untuk mendorong penyelesaian 300 LHA/LHP/Informasi yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (DJBC, DJP, Itjen Kemenkeu), Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Satgas telah melaksanakan berbagai rapat koordinasi serta melakukan gelar perkara dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tim Teknis Kementerian, dan Tim Ahli.

Selain itu Sugeng menyebut, bahwa Tim Satgas juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami dugaan tindak pidana dibidang Perpajakan. Sebagai tindaklanjutnya PPATK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas nama SB dan Perusahaannya kepada DJP. Jadi, atas kasus ini semula hanya dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Kepabeanan, tetapi setelah Satgas, didalami pula dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” beber Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU.

“Tim DJP telah melakukan pemeriksaan lapangan, telah menyampaikan surat pemanggilan kepada 30 orang dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang. Dari pemeriksaan terhadap 8 orang tersebut ada pengakuan terkait transaksi pembelian emas batangan. Selain itu diduga ada nominee yang melakukan transaksi yang nilainya cukup signifikan yaitu Rp5,9 triliun. Tim Pajak sedang mendalami transaksi ini untuk menemukan Beneficial Ownernya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses