Menguak Sisi Lain di Balik Mutasi 09 Januari 2018

Bengkulu124 Dilihat
Suasana kantor Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Mukomuko.

 

Mukomuko, redaksimedinas.com – Terdapat sisi lain di balik mutasi para pejabat eselon II, III, dan eselon IV, Selasa (09/01/2018) lalu yang telah dilakukan pihak Pemkab Mukomuko.

Adapaun seseorang tersebut, berdasarkan data serta daftar nama-nama para pejabat yang dimutasi beberapa hari lalu, terdapat salah seorang dengan nama Suwarto, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196306121995121001. Pendikan terkhir A-IV Biologi. Golongan kepangkatan, IV/b/ Pembina Tingkat I / 01-10-2013. Riwayat status kepegawaian aktif, serta telah bekerja di Instansi struktural Pemkab Mukomuko. Unit kerja, Pelaksana pada UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.

Berdasarkan informasi yang didapat pula, bahwa yang bersangkutan pernah mengudurkan diri, dari jabatannya sebagai PLT Sekretaris Disdikbud Mukomuko. Akan tetapi, pada mutasi jabatan beberapa hari lalu, Suwarto dilatik menjadi Camat, di kecamatan Ipuh. Perihal itu, diduga tidak sesuai dari aturan yang berlaku.

Dengan demikian, media ini bermaksud mencari kebenaran perihal tersebut, kepada pihak BKP-SDM (Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) kabupaten Mukomuko. Namun apa boleh dikata, hasil yang diperoleh mengenai persolan itu, tidak didapatkan. Karena menurut Sektaris BKP-SDMD Edy Suntono,SE dirinya tidak bisa berkomentar di media. Karena Kepala BKP-SDM, sedang ada urusan keluar kantor. Sementara, Kabid Mutasi, juga ikut keluar kantor.

“Bapak kepala sedang ada urusan keluar, diikuti Kabag Mutasi. Kalau masalah berita, silahkan dikonfirmasikan langsung kepada Kepala BKP-SDM saja. Karena, kami takutnya nanti salah jawab. Informasi masalah berita itu, cukup satu pintu saja,” kilah Edy Suntono, Selasa (16/01/2018) sekitar pukul 10.29 wib.

Sekedar mengingatkan, kedudukan Camat tersebut tentu diatur di dalam pasal 224 undang-undang negara RI, nomor 23 tahun 2014, tentang Pemeritahan Daerah. Sebagaima yang dimaksud, sebagai berikut. (1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. (2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pada poin, pasal 224 Ayat (1) cukup jelas, pada ayat (2) yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan. Sementara, berdasarkan dari informasi yang diperoleh, yang bersangkutan diduga tidak pernah melaksanakan semacam diklat Camat. Dan juga treck recordnya perlu dipertanyakan. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.