Menguak Mutasi Jabatan 09 Januari 2018, Kepsek Diangkat Jabatan Sebagai Sekdis

Bengkulu62 Dilihat
Weri Tri Kusumaria,SH

 

Mukomuko, redaksimedinas.com – Terdapat satu lagi temuan dan permasalahan, yang diduga ketidak beresan dibalik mutasi 09 Januari 2018 yang sudah berlalu, serta telah dilaksakan oleh Bupati Mukomuko, Choirul Huda, SH.

Permasalahan tersebut yakni, berdasarkan nama – nama pejabat yang terdaftar di dalam mutasi (09/01/2018), ditemukan salah seorang yang notabene, Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMAN di kabupaten setempat, berinisil WN. Dalam mutasi tersebut, WN diangkat jabatanya serta di tempatkan di SKPD Pemkab Mukomuko, menjadi Sekretari Dinas (Sekdis).

Permasalahanya, kata Weri Tri Kusumaria,SH persolan semacam itu sangat disayangkan terjadi. Karena kata Weri, para guru setara SMA tersebut, adalah wewenang pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi.

Dijelaskan pemuda yang akrab disapa Weri ini, yang sedang mengabil Strata II hukum tatanegara. Dirinya tidak menyalahkan guru yang bersangkutan. Akan tetap, bisa diangkat ke instansi Struktural itu, melalui berbagai macam proses. Seperti mengikuti pelatihan untuk ke proses jenjang kesetaraan. Intinya harus mengikuti prosedural aturan yang berlaku. Sepengetahuan dirinya, terlebih dahulu harus mengikuti kesetaraan jabatan, untuk bisa diangkat pada jabatan Struktural.

“Seperti mengikuti (PIM III), untuk meningkatkan kepangkatan setara eselon III. Atau yang dikenal juga dengan sebutan Pejabat Administrator (PA), yaitu setara, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Dinas (Sekdis), Sekretaris Camat (Sekcam), Camat, serta setara Kepala Kantor (Kakan)”, ujar Weri.

Masalahnya kata Weri, adapun letak persoalan tersebut, kembali kepada pihak Badan Kepegawaian Pemeritahan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) setempat. “Karena pihak BKP-SDM kabupaten ini lah, yang berhak menyeleksi dan menentukan, layak atau tidaknya seseorang tersebut, ditempatkan pada jabatannya, sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku, di negeri ini”, ujar Weri.

“Saya bukan membicarakan personal seseorang tersebut. Akan tetapi, manajemen aturan serta ketentuan yang berlaku. Yang menjadi pertanyaan adalah, dimana letak aturan itu, kalau persoalannya semacam ini. Aturan yang mana, dan mengacu kepada peraturan yang mana. Kalau masalah mampu atau tidak mampunyai seseorang itu, mejalankan tugasnya. Itu tidak saya permasalahkan. Akan tetapi yang saya bicarakan ini, mengenai masalah prosedural, bukan individu orang yang bersangkutan, saya keluar dari konteks itu”, ungkap Weri.

Sebaiknya kata Weri, pihak yang mempunyai kuasa penuh dalam masalah kepegawaian, harus teliti dalam mengambil kebijakan. Dalam kata lain tidak menyimpang dari relnya.

“Jangan asal ditempatkan saja. Harus bijak, serta mengacu kepada dasar hukum yang berlaku. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa dalam permalahan ini. Dan menuruhemat saya, Bupati tidak mungkin mengetahui secara mendetil, persoalalan yang ada. Terutama soal treck record, seseorang tersebut. Jadi pihak BKP-SDM lah, saya yang mengetahui secara persis latar belakang para pejabat yang akan ditempatkan di daerah ini. Intinya, pihak BKP-SDM harus profesional dalam mengambil kepusan dan kebijakan, yang akan diajukan kepada Bupati, sebagai penentunya secara final. Sebaiknya pihak BKP-SDM, juga berkordinasi dengan pihak Dikbud provinsi, tentang pengangkatan salah seoran guru tersebut”, pungkas Weri Tri Kusumaria.

Di sisi lain berdasarkan sumber yang tidak mau disebut namanya, karena posisi jabatannya, sebagai salah seorang PNS di kabupanten Mukomuko. Dirinya mengatakan, “anehnya lagi, kok guru itu lagsung diangkat memegang jabatan eselon III.A. Sedangkan berdasarkan pengetahuan saya, pejabat yang bisa menduduki jabatan eselon III itu, harus memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan didudukinya. Perturan tersebut diatur oleh negara ini”, ujar sumber merasa keheranan.

Sebagai pengingat, administrasi kepegawaian, atau PNS tersebut, sangat jelas rututannta, diatur didalam peraturan Negara Republik Indonesia (NRI). Dilampikan di dalam Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (PDTLNRI) nomor 6037.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Diantaranya terdapat didalam, pasal 52 (1) Setiap pejabat administrasi harus menjamin akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksananya:
a. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;
b. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
c. kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana.

Serta untuk ketetuan lebih rincinya, tedapat didalam pasal 54 (1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagai berikut:
a. berstatus PNS.
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.