Menangkan Sengketa Lahan, Diduga Kapolres Kampar tidak Tanggapi Surat Pengamanan Eksekusi dari PN Bangkinang Kelas 1B

Kampar, Riau69 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait berdasarkan penetapan Ketua pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 02/Pen. Pdt/Eks – Pts/2012/ Bkn, tanggal 23 April 2018. Perihal tentang perintah pelaksanaan eksekusi, bersama ini pihak Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B telah menyurati Kapolres Kampar sesuai dengan Nomor : W4. U7 / 1016/ HK. 02/ IV/ 2018, perihal bantuan pengamanan eksekusi.

 

Menyikapi hal tersebut, Guntur Simatupang selaku keponakan Kartami saat dikonfirmasi oleh awak media. Rabu, ( 19/03/2019) yang lalu disalah satu ampera jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota mengatakan, beberapa kali kita mendampingi paman itu masuk ke Polres Kampar melalui Kabag Ops. Jadi Kabag Ops meminta surat itu tidak pernah sampai ataupun turun ke meja dia, sesudah dikirimkan dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Jadi kita bingung kepastian hukumnya sudah sampai dimana, setelah kita menangkan untuk pengamanan kita masih bingung jalur mana yang harus kita pakai.

 

Sementara itu, kami mendatangi Polres Kampar tersebut dari bulan Januari tahun kemarin. Kalau saya tidak salah, sudah 2 kali pergantian Kapolres. Bahkan kami sudah 2 kali menang kansasi, toh kami belum ada juga kepastian. Sampai sekarang tanah ini masih dikuasai oleh mereka yang menyerobot yaitu Sunarto Nenggolan, yang dibelinya dari Arifin Sianturi pada masa persidangan. Bahkan kami sudah pernah melaporkan pencuriannya, tapi tidak ditanggapi.

 

Meskipun kami sudah menang di Mahkamah Agung ( MA), bahkan kami juga diakui oleh masyarakat setempat bahwasannya itu barang kami. Pemerintahan Desa pun mengakui itu barang kami, tapi tidak ada mempunyai kepastian hukum. Walaupun hukum kami menangkan, tetapi kami masih terawang – awang,” jelas Guntur.

 

Kemudian jadi satu tanda tanya besar sama kita, sesudah 12 tahun ini kita perjuangkan, tetapi kepastiannya tidak ada sampai sekarang. Selama kita ke Polres Kampar, kita tidak pernah jumpa sama Kapolresnya. Tetapi permintaan surat pengamanan sampai 5 kali permintaan, itu tentu sudah sampai ke meja Kapolres Kampar. Dan surat ini sudah beberapa kali dilayangkan ke Polres Kampar, tapi tidak ada tanggapan.

 

Kalau menurut tanggapan kita mengenai hal ini, mungkin kami masyarakat kecil tidak berhak atas kepastian hukumnya. Karena sesudah yang kami perjuangkan, barang kami tanam, dan kami mempunyai suratnya, kami tidak berhak sebagai masyarakat kecil,” kata Guntur Simatupang lagi.

 

Harapan kita kedepannya, meminta kepada pihak yang berwenang agar memberikan tanggapanya dan melindungi kami sebagai masyarakat kecil ini. Kami bukan mengganggu punya orang lain, hak kami yang kami minta. Kepada pihak Polres Kampar, khususnya yang memegang mandat ini tolonglah diperhatikan kami. Karena kami hanya meminta hak kami, perlindungan saja yang kami minta kepastian untuk perlindungan diri kami,” ujar Guntur Simatupang.

 

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Melalui pesan Whatshapnya beberapa hari yang lalu, akan tetapi tidak ada tanggapan dari Kapolres Kampar.

 

Ditempat terpisah, awak mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B untuk Konfirmasi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, Lilin Herlina, S.H, M.H, melalui Humas, Nurafriani Putri, S.H, diruangan lobi mengatakan kepada awak media, kalau terkait kordinasi Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B, kalau setiap eksekusi pasti ada kordinasi dengan pihak Polres, dan secara surat tertulis juga ada kita kirimkan kepada pihak Polres Kampar. Pokoknya setiap eksekusi pasti ada, karena Polres itu tugasnya pengamanan.

 

Untuk tanggapan dari Polres Kampar sendiri selama ini terkait surat pengamanan eksekusi lahan tersebut, kita sudah pernah mengirimkan surat permohonan pengamanan pelaksanaan eksekusi. Yang pertama 23 April 2018, kemudian pertanggal 18 Mei 2018, yang ketiga 27 Desember 2018, tapi memang yang ketiganya sampai saat ini belum ada balasan. Akhirnya yang ke empat kita mengirimkan tanggal 25 Januari 2019 lalu, dan ini kita kirimkan lagi ke Polda Riau. Itulah informasinya,” jelas Nurafriani Putri.

 

Kalau mengenai tanggapanya sampai sekarang ini dari pihak Polres Kampar, secara tertulis sampai saat ini belum ada terlihat. Maka akhirnya kalau tidak ada balasan dari Polres Kampar, kita sudah mengirmkan surat ke Polda Riau. Untuk langkah – langkah kita kedepannya, kita kordinasi lagi. Yang jelas untuk eksekusi pengamanannya harus dari Kepolisian.

 

Kita berharap untuk kedepannya, yang pasti pengamanannya tepat ada bisa terlaksana eksekusi ini. Tentunya harapan masyarakat begitu juga selaku pemohon eksekusi, agar eksekusinya bisa terlaksana,” ungkap Nurafriani Putri lagi.( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.