
Jakarta, Medianasional.id – Kuat dugaan adanya koordinasi dan konspirasi yang terstruktur dengan keberadaan bangunan 7 lantai di Jl. Ciputat Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Pasalnya, sampai saat ini masih berdiri bebas, meski pada titik lokasi tersebut ketinggian maksimal yang di izinkan adalah 4 lantai.
Hal itu seperti disampaikan oleh aktivis dan pemerhati lingkungan, Andrew kepada Medianasional.id.
Menurut Andrew, seperti terjadi konspirasi untuk mengamankan bangunan itu dari penindakan oleh Pemkot Jakarta Selatan.
“Lokasi di Jl. Ciputat Raya Kebayoran Lama, maksimal ketinggian bangunan adalah 4 lantai. Kenapa bangunan ini bisa berdiri bebas 7 lantai? Ini pertanyaan saya. Keberadaan bangunan itu sama saja menggembosi Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi(RDTR dan PZ),” ucapnya.
Andrew melanjutkan, pihak terkait mulai dari Lurah, Camat, Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kecamatan dan tingkat kota, serta Polisi Pamong Praja sejatinya mengetahui dan sudah sepatutnya menghentikanya.
“Lurah dan camat seharusnya mengetahui segala kegiatan di wilayahnya. CKTRP dan Pol.PP dengan monitoring atau patroli wilayah, sudah sepatutnya mengendus dan mengetahui kegiatan tersebut,” tukas Andrew.
Ketika di konfrmasi melalui pesan singkat, Wakil Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Aji, maupun Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Syukria, biasa memilih bungkam.
Adapun Kasatpol Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait.
Penting diketahui, wakil walikota merupakan wakil penegak Perda, dan Syukria bertanggung jawab akan pengawasan dan penindakan bangunan yang melanggar dengan memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk dasar penindakan. (Rap Turnip’s)






