Mediasi Perebutan Pengelolaan Kampus Unikama Hasilkan Enam Poin, Kini Tunggu Keputusan Kemenristek Dikti

Jawa Timur30 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Mediasi atas konflik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan (Unikama) berlangsung alot. Bahkan, mediasi yang dihadiri perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) itu belum menemukan titik temu.

Mediasi itu dihadiri oleh kedua belah pihak yang berseteru, yakni Soedja’i dan Christea Frisdiantara. Ada enam poin dari mediasi yang berlangsung di Kopertis wilayah VII Surabaya pada 15 Maret 2018.

Enam poin tersebut yang merupakan usulan kedua belah pihak, nantinya akan kembali dipertimbangkan oleh Kemenristek Dikti untuk mengambil satu keputusan. Yakni menunjuk penyelenggara sah dari PPLP PT PGRI. Hal tersebut yang nantinya akan berujung pada penentuan rektor yang akan memimpin Unikama.

“Kedua belah pihak datang, namun dalam mediasi masih belum ada titik temu. Sehingga nantinya, dari enam poin tersebut akan dipertimbangkan Kemenristek Dikti. Jadi bola sekarang ada tangan Kemenristekdikti. Untuk keputusan selanjutnya disana,” ujar Suprapto Koordinator Kopertis wilayah VII.

Selain itu, dalam mediasi yang berlangsung selama dua setengah jam, mulai pukul 11.00 – 13.30 wib tersebut, kedua belah pihak hanya sepakat untuk tidak mengganggu jalannya akademik atau perkuliahan yang berjalan di Unikama dan akan menyelesaikan konflik diluar kampus.

“Untuk permasalahan rektor ini harus satu saja. Itu mungkin yang menjadi fokus bahasan Kemenristekdikti. Ya karena itu memang wilayahnya Kemenristekdikti,” ungkap dia

Sementara itu, pihak Cristea Frisdiantara mengungkapkan, memang mediasi belum mendapatkan hasil atau titik terang. Pasalnya pihak Soedja’i tidak bersedia untuk melakukan mediasi dengan alasan bahwa dirinya sudah dikeluarkan oleh PGRI.

“Kan sebenarnya itu nggak ada hubungannya dengan PGRI. Dulu waktu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan saat mediasi di Jakarta sudah jelas disampaikan oleh bagian hukum Dikti bahwa PGRI tidak boleh ikut-ikut. PGRI badan hukum sendiri, PPLP PT PGRI badan hukum sendiri,” bebernya (17/03/2018).

“Di PTUN dulu orang PGRI pak Ichwan dan pak Heru nggugat, namun kan disuruh merubah gugatannya karena mereka tidak punya legal standing. PGRI memang diluar, ngak boleh,” tambahnya

Sedangkan pihak Sodja’i yang diwakili Rektor Pieter Sahertian, mengungkapkan, bahwa pada poin pertama, menolak melakukan mediasi dengan pihak kedua, yakni Christea Frisdiantara. Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ketidak peduliannya kepada mahasiwa. Namun hal tersebut memang dilakukan karena ia tidak mau bermediasi dengan orang yang diluar lembaga PGRI.

“Ini kan masalah internal, karena Pak Christea bukan orang PGRI dan sudah keluar, buat apa untuk dimediasi. Sejarahnya yang mendirikan kan merupakan lembaga PGRI,” paparnya

Sementara itu, enam poin hasil mediasi itu berisi beberapa hal. Berikut ke enam poin tersebut. Poin pertama, pihak kesatu dalam hal ini Soedja’i, tidak bersedia untuk dimediasi dengan pihak kedua, yakni Christea Frisdiantara. Tetapi pihak kesatu hanya bersedia dimediasi dengan sesama badan penyelenggara di bawah naungan PGRI.

Poin kedua, pihak kedua bersedia untuk dimediasi dengan pihak kesatu. Poin ketiga, pihak kesatu meminta bahwa Rektor Universitas Kanjuruhan Dr. Pieter Sahertian, M.Si masa bhakti 2017-2021 tidak perlu diganti.

Poin keempat, pihak kedua sudah mengangkat pejabat sementara rektor Prof. Dr. Tauchidnur, S. H., M.Pd, dengan dasar bahwa rektor Pieter Sahertian diberhentikan karena dinilai melawan badan penyelenggara yang sah.

Poin kelima, pihak kesatu memberikan kewenangan kepada Kemenristek Dikti untuk memutuskan badan penyelenggara secara adil dan teliti yang berhak menyelenggarakan Unikama.

Poin ke enam, pihak kedua memberikan kewenangan kepada Kemenristek Dikti untuk memutuskan badan penyelenggara Unikama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.