Maraknya Tambang Ilegal di Kabupaten Maros dan Gowa, Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Sulawesi Selatan637 Dilihat

Gowa, medianasional.id – Tim Gakkum KLHK dan Kepolisian khususnya tim Tipidter Polda Sulsel, Polres Maros, Polres Gowa dinilai tutup mata terhadap maraknya tambang ilegal di Kabupaten Maros dan Gowa, padahal kegiatan di daerah itu sudah berlangsung lama.

Pada Selasa (25/04/23), awak media melintas di daerah Kecamatan Tanralili Desa Purnakarya melihat dengan jelas kegiatan pertambangan yang ramai dan berdekatan, terlebih di Desa Moncong Loe Bulu Kecamatan Moncong Loe Kabupaten Maros, di situ disuguhkan pemandangan yang membuat mata perih oleh debu dan kemacetan, serta rusaknya jalan karena kegiatan penambangan ilegal yang letaknya saling berhadapan di berbatasan kabupaten Gowa.

Terhitung ada 17 areal tambang galian C di desa Bela Bori kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa dan kecamatan Moncong Loe dan Kecamatan Tanralili.

Informasi yang dihimpun dari para pelaku usaha penambangan liar berinisial AB dan GT, mereka dipanggil dan menghadap petugas semua baik yang ada izin atau pun tidak ada izin lalu didata, dan dimintai uang setoran untuk pihak kepolisian.

“Kami membayar pula uang untuk tiap bulannya kalau kegiatan tambang mau berjalan harus setoran setiap bulan itulah mengapa kami bisa berjalan terus kegiatan penambangan ini,” ungkapnya.

Kepala desa Punakarya Kecamatan Tantalili Nurdiana, SE ketika dikonfirmasi, Rabu (26/04) kegiatan tambang tersebut tidak ada izin maupun laporan kepada kepala Desa.

“Itu mereka tidak pernah melapor kegiatan mereka kepada saya dan setahu saya selaku kepala desa mereka tidak memiliki izin sebab di desa Purna karya ada 2 titik tambang dan semua tidak memiiki izin pertambangan,” pungkasnya.

Dengan demikian dimana peran dan fungsi Gakkum KLHK dan Polda Sulsel?  Padahal Gakkum sudah terbentuk mulai tahun 2016 tapi belum pernah ada satupun pelaku penambangan ilegal di daerah itu yang ditindak oleh Gakkum Makassar, apalagi ditangkap dan diseret ke meja hijau

Padahal jika terbukti melakukan penambangan ilegal Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp 3 Miliar  dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Disini perlu pengawasan dan kontrol penuh kepada kinerja Gakkum KLHK dan kepolisian khususnya Polda Sulsel, Polres Maros, Polres Gowa karena diduga ada pungli terhadap penambang liar di daerah tersebut mereka bisa bertahan lama dan berkembang biak nyaris tidak ada penindakan yang membuat efek jera.

Masyarakat berharap Kementrian Lingkungan Hidup Khususnya Gakkum KLHK Pusat dan Kapolri serta instansi terkait agar memberi instruksi dan perlu turun tangan langsung agar segera menindaki serta mengawasi kinerja oknum yang melakukan pembiaran dan pungli tersebut.

Penindakan kepada pelaku penambangan liar ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Dan seharusnya pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

Penegak hukum dan Masyarakat harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Media sebagai kontrol sosial berfungsi untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan Media mendukung penuh Polri dan TNI, Tim Gakkum KLHK serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan. (Safril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.