Batang,medianasional.id
Adanya aktifitas praktek judi togel di wilayah Kecamatan Wonotunggal baik di desa Wates maupun desa Siwatu, dukuh Kijingan membuat resah warga masyarakat sekitar.
Dalam pantauan awak media lokasi pangkalan judi togel di desa Wates berlokasi di depan warung kecil samping depot kayu yang lokasinya tidak jauh dari balaidesa Wates, dan juga tidak jauh madrasah ibtidaiyah desa Wates.
Ironis kendati beroperasi menggunakan pangkalan ala kadarnya, namun omset permalamnya bisa mencapai jutaan rupiah, tentu judi togel menjadi bisnis menarik bagi oknum pelaku pemain.
Sungguh sebuah hal yang diluar nalar lokasinyapun terletak dipinggir jalan utama Wonotunggal – Warungasem, sehingga terlihat siapa saja yang melintas pada malam hari. (Sabtu, 17 Mei 25).
Maraknya aktifitas perjudian togel di Desa Wates diduga ada indikasi lemahnya kesadaran warga masyarakat dalam melakukan pengaduan ke pihak penegak hukum, yaitu Polsek Wonotunggal agar segera mungkin melakukan tindakan kooperatif sebagai langkah penindakan penutup, dan peran pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan ulama sangat dibutuhkan dalam rangka mendorong menutup maraknya praktek judi togel.
Sungguh ironis nasib generasi bangsa kita, dengan berkembang dan menjamurnya pangkalan judi togel tentu menjadi momok bagi generasi bangsa.
NT warga desa Wates menuturkan, selama ini aktifitas judi togel telah terang – terangan terbuka, tanpa penutup membuka praktek judi dipinggir jalan utama, dengan lapak di halaman warung milik milik warga yang terletak disebelah depot kayu, ini kan aneh,”bebernya.
“Kami berharap aparat penegak hukum yaitu Polsek Wonotunggal segera melakukan tindakan tegas terhadap perjudian di wilayah kami, bagaimanapun judi adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas. Jangan sampai dibiarkan, bisa makin merusak generasi muda kita,”ungkapnya.
Mengacu hukum pelaku judi togel dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.(AR)







