Mantapkan Revisi RUU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Komisi X DPR-RI Kunjungi Kabupaten Bogor

Bogor80 Dilihat

 

Bogor, medianasional.id – Komisi X DPR-RI meninjau kondisi sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kunjungan kerja dalam memantapkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Anggota Komisi X DPR-RI, Dewi Coryati menjelaskan, kunjungan kerja ini dilakukan pihaknya mengenai urgensi RUU Sistem Keolahragaan Nasional. Terutama mengenai kewenangan antara stakeholder dalam menangani dan mengelola olahraga nasional.

“Termasuk implementasi undang-undangnya. Sejauh ini belum efektif baik pembinaan maupun prestasi yang dihasilkan. Khususnya di ajang internasional,” jelas Dewi dalam sambutannya di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Kamis (1/10).

Tak hanya itu, ia mengatakan jika di bidang olahraga masih banyak terjadi sengketa yang masih bermasalah. Begitu juga kaitan dengan penganggaran dan sarana prasarana yang belum dikelola dengan baik.

“Tujuan kami melakukan kunjungan kerja ini ingin melihat dan meninjau sejauh mana pengelolaan sarana prasarana olahraga di wilayah. Sudah baik atau belum. Karena saat RUU ini kita bahas, banyak sekali masukan untuk evaluasi. Makanya, kita juga ingin tahu kondisi di Kabupaten Bogor ini,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, mewakili Bupati Bogor, Ade Yasin, Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan mengklaim jika keolahragaan di Kabupaten Bogor sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam tiga tahun terakhir.

Perkembangan itu terjadi setelah Kabupaten Bogor menjadi juara umum di gelaran Pekan Olahraga Daerah (Porda) tahun 2018.

“Juara umum yang kita raih tak lepas dari sarana dan prasarana yang kita punya. Sekarang kita sudah punya 22 sarana prasarana olahraga untuk menunjang olahraga di Kabupaten Bogor,” kata dia.

Menurutnya, pembangunan sarana dan prasarana ini adalah upaya dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk perbaikan sistem keolahragaan nasional yang kini mulai dibahas di tataran DPR-RI dengan menerbitkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Keolahragaan.

Sarana prasarana itu, menurutnya, tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor. Seperti Cibinong, Sukaraja, Ciriung, Leuwiliang, Citereup, Cileungsi, Karadenan, Tanjungsari, Cariu, Jonggol, Cileungsi, Parung Panjang, Jasinga, Gunung Sindur, Parung, Rumpin, dan di Gunung Mas Puncak.

“Kita sudah punya 9 GOR, 7 stadion mini, 3 gedung bela diri, 1 area paralayang, 1 lapangan tenis dan 1 Stadion Utama Pakansari,” tuturnya.

Reporter : NimbrodRungga

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.