Pringsewu medianasional.id – Telah dilakukan pengamanan terhadap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono. Pengamanan dilakukan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, pada hari Minggu 04/05/2025.
.
,” Adapun lokasi pengamanan dilakukan di Perumahan Sakura Land, Jl. Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
.
Diketahui, Endang Pristiwati merupakan warga Pasar Gotong Royong RT. 03 / RW. 05, Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah Mantan Pegawai Bank BRI Cabang Lampung Tengah.
.
Kepala sesi Intel Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera yang didamping Kasi Pidsus Median Suwandi dalam keteranganya mengatakan, berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor: R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006, terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103,- (dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus tiga rupiah).
Perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller, dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
.
Adapun perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana masih menjabat sebagai teller, dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
.
Terpidana sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017.
.
Dalam mengelabuhi Petugas, terpidana mengakui telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.
.
Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar Seksi, keberadaannya berhasil diketahui.
.
Sebagaimana arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, kami menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapanpun dan di manapun.
.
Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.
.
Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana dalam pelarian. Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






