Mantan Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Terdakwa Pembunuhan Paoman di PN Indramayu Kebohongan Besar

Indramayu7853 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Desa Paoman kembali memanas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ruslandi, S.H., mantan kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, menyatakan kesiapan dirinya untuk bersaksi demi membongkar keterangan palsu yang disampaikan oleh mantan kliennya di hadapan majelis hakim.
Suasana ruang sidang sempat memanas setelah terdakwa Ririn memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak didampingi pengacara saat proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian. Ririn juga mengklaim adanya tindakan intimidasi dari petugas saat penangkapan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ruslandi secara tegas membantah dan menyebut seluruh kesaksian Ririn di persidangan sebagai kebohongan.
“Apa yang diucapkan terdakwa Ririn itu bohong dan tidak benar. Saya mendampingi Ririn dari jam 11 siang sampai jam 1 malam saat BAP awal oleh penyidik,” ujar Ruslandi.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional melalui tanya jawab, di mana kedua terdakwa memberikan keterangan secara sadar tanpa paksaan, yang turut didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
Lebih lanjut, Ruslandi menjelaskan bahwa selama proses BAP, kedua terdakwa saling mengakui perbuatan mereka secara sadar dan konsisten menyaksikan tindakan satu sama lain. Pada saat itu, baik Ririn maupun Priyo sama sekali tidak pernah menyebutkan keterlibatan nama-nama lain seperti Aman Yani, Joko, Hardi, atau Yoga seperti yang mendadak muncul dalam persidangan.
Terkait langkah terdakwa yang mencabut keterangan BAP di persidangan, Ruslandi menilai hal tersebut sebagai hak terdakwa. Namun, ia meyakini pihak penyidik telah bekerja secara profesional menggunakan metode penyelidikan ilmiah (scientific investigation) dan memiliki alat bukti yang sangat kuat untuk membuktikan kasus pembunuhan yang menewaskan 5 nyawa tersebut.
Ruslandi, yang telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum kedua terdakwa sejak persidangan kedua, menegaskan siap dipanggil ke muka sidang sebagai saksi verbalis guna meluruskan fakta hukum yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses