Mantan Kepala Bea Cukai di Malang Terjerat Kasus Korupsi

Jawa Timur56 Dilihat

Malang, redaksimedinas.com – Pejabat yang bertugas di Kota Malang kembali terlibat tindak rasuah. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Sugeng Apriyanto dan kurator perusahaan PT Sido Bangun Plastic Factory atas korupsi bernilai puluhan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

Dilansir metrotvnews.com, kabar tersebut bermula dari permintaan Anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi yang meminta Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi yang diduga melibatkan Sugeng Apriyanto. Menurut Taufiqul Hadi, Sugeng merupakan aktor intelektual dibalik penggembosan penerimaan negara hingga Rp 22,7 miliar pada kasus korupsi tersebut, Jumat (09/03/2018).

Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017 dan ditandangani oleh  Jaksa Utama Madya, Warih Sadono. Dalam Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Kejagung menuding Sugeng dan sang kurator bersekongkol melakukan pembobolan penerimaan kas negara sebesar Rp 22,7 miliar dengan cara memanipulasi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) PT Sido Bangun Plastic Factory.

Berdasarkan penelusuran redaksimedinas.com, Sugeng Apriyanto menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang pada 13 Juli 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 408/KM.1/UP.11/2011. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Parjiya.

Di halaman beacukaimalang.com disebutkan bahwa Sugeng merupakan putra daerah alias asli Malang. Dia juga merupakan alumnus SMAN 3 Kota Malang tahun 1988.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.