Mantan Kapolsek Narmada Ancam Bunuh Seorang Janda

Mataram, medianasional.id – Oknum Mantan Kapolsek Narmada saat ini menjadi sebagai Kepala Desa Brangkolong Kecamatan Plampang Sumbawa Ancam bunuh seorang Janda yang sebagai Mantan Anggota Bhayangkari Polresta Mataram.

Korban bernama Hermawati, didampingi kuasa hukum H. Ahmad Salehudin, S.H., mengatakan bahwa ancaman tersebut dilayangkan Via WhatsApp Kuasa Hukumnya Jum’at 8 Juli 2022.

“Saya ditunjukkan WhatsApp pengancaman pembunuhan terhadap saya oleh kuasa hukum melalui WA, oleh Mantan Kapolsek Narmada atas nama  Kompol H. Ahmad,S.H.,” kata Nonik Jumat 15 Juli 2022.

Nonik sebagai Korban yang diancam akan dibikin cacat ini lantaran tidak menyerahkan Berkas Asli terhadap pembelian bidang Tanah berlokasi di Narmada.

” Pembelian tanah tahun 2016 meminjam Nama Kompol H. Ahmad,S.H., sebagai Kapolsek Narmada dengan imbalan 2% dari nilai transaksi harapan adanya perlindungan dan becking terhadap dirinya yang saat itu sebagai ibu Bhyangkari dan suaminya jadi seorang bawahan Kompol H. Ahmad,S.H.,” Tandasnya

Nonik Yakin juga akan dilindungi sebagai istri Anak buahnya saat membeli Tanah 1,1 M, namun berbanding terbalik seakan Tanah itu miliknya dan membeli dengan uangnya Sendiri.

” Saya diteror, ancam, hingga datangi rumah dengan mendobrak pintu di BTN Kalisade Praya Lombok Tengah membuat tentangga Syok untuk memaksa saya menyerahkan berkas asli transaksi tanah.

Lebih lanjut Nonik seorang Janda ini berharap kepada Aparat Penegak Hukum sebelum dirinya Cacat kehilangan Nyawa agar terduga Pelaku segera ditahan.

Statmennya kuasa Hukum Nonik sudah melapor ke Polsek Narmada melalui Kanit Reskrim Mapolsek Narmada IPDA Ahmad Taufik pada tanggal 9 Juli 2022 dan telah dilimpahkan ke Polresta Mataram pada tanggal 15 Juli 2022, (Jumat 15/7).

” kami telah melimpahkan semua laporan, namun kami merasa Keberatan karena Kanit Reskrim Mapolsek Narmada memberikan kami SP2HP dengan pasal yang disangkakan adalah 335 dengan sangkaan perbuatan tidak menyenagkan, seharusnya 368 dengan sangkaan ancaman pembunuhan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sehingga Kuasa Hukumnya berharap
Kepada APH untuk dilakukan penahanan, sebab tidak sesuai dengan pelaporan, artinya ada upaya Polsek Narmada memberikan perlindungan dengan cara memberikan keringanan sangkaan.

Sementara itu Mapolsek Narmada saat dikonfirmasi melalui piket jaga karena Kapolsek Narmada beserta jajarannya sedang ada rapat di Mapolresta Mataram, membenarkan bahwa telah ada pelaporan kasus pengancaman pembunuhan terhadap Nonik Hermawati dan telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses