Mantan Kades Slamparejo Diduga Gelapkan Dana ADD dan DD

Jawa Timur110 Dilihat
Satreskrim Polres Malang saat menggelar press release kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa.

Malang, medianasional.id – Bertempat di Lobby Polres Malang, Satreskrim Polres Malang telah menggelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ADD dan DD oleh oknum seorang mantan kepala desa, Selasa (22/09/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Malang Akbp (Hendri Umar S.I.K, M.H), Kasat Reskrim Polres Malang (AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K), Kanit idik IV Polres Malang (IPTU Rudi Kuswoyo, S.H.), Kasubbag Humas Polres Malang (Iptu Bagus Wijanarko, S.H.), dan Personil Humas.

“Tersangka yakni “GS” Menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 s/d 2019 (2 periode), pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa), dengan ADD tahun 2017 total sebesar Rp. 488.950.000,-, DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000,, ADD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 492.988.000,- dan DD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 875.902.000,-. Pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dalam RAPBDes, dimana TIM PTPKD ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 adalah Sdr. PONIDI, Sdr. IMAM SUPRIYO, Sdr. NGATMONO ADI, Sdr. M RIDWAN dan Sdr. YUYUN DIAN KRISNAWATI,” terang Kapolres Malang.

Dalam Pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Tersangka (G S) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka (GS), dan semestinya tersangka (GS) menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Tersangka (GS) bedasarkan hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, dan terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12.

Dengan rincian pada tahun 2017 sebesar Rp. 268.985.680,-, dimana Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman (Belanja Modal Mesin Pemotong Rumput), Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan, Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD, Kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa, Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru), Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor 10) Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa, Kegiatan Operasional Desa.

Sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12, dengan rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Belanja Modal Pembangunan TPT RT. 13 Pustu RW. 02, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Belanja Modal Pengadaan Jalan Rabat RT. 36 RW. 05, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool), Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa, Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan (Belanja Modal Jalan 9 Tugu Kampung), Kegiatan Operasional Kantor Desa, Kegiatan Operasional RT/RW, Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban, Kegiatan Perencanaa Pembangunan Desa, Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Masyarakat, dan Kegiatan Penyusunan Profil Desa/Data Desa/Peta, serta Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 78 (tujuh puluh delapan) Lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2017, 49 (empat puluh Sembilan) lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2018, 14 (empat belas) Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo, 23 (dua puluh tiga) Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo, dan 2 (dua) buah Buku Rekening Kas Desa Slamparejo.

Reporter : nrt

Editor : sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.