Mantan Direktur RSAM Bukittinggi Dipanggil Kejati, Sebagai Saksi Kasus Jasa Medis Covid 19

Bukittinggi390 Dilihat

Bukittinggi, Medianasional.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana Covid-19, yang diperuntukkan untuk medis dan dokter dilingkungan RSAM ditindaklanjuti Kajati Sumbar, dengan 18 orang management rumah sakit untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Kini, mantan direktur RSAM dr, Khairul Said, Rabu (08/03), sudah dipanggil Kajati untuk diminta keterangannya dihadapan penyidik dengan menghadap  Sumriadi, S.H., M.H, Kasidik Pidsus Kejati Sumbar seperti yang dilansir beberapa Media sebelumnya.

ADVERTISEMENT

“Benar, dr. Khairul Said, Sp.M telah kita panggil untuk di minta keterangan pada Rabu 8 Maret 2023 terdapat 30 pertanyaan  yang disampaikan. Pemeriksaan di mulai pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB,” jelas Sumriadi

Sumriadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemeriksaan baru pada tahap meminta keterangan. Selain itu, ia juga mananyakan kepada Kasidik Pidsus, apakah dr. Khairul Said, Sp.M di periksa kembali oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. “Kita lihat dulu, ini baru meminta ketarangan” ujar Sumriadi secara singkat.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah meminta keterangan dari 18 orang di lingkungan RSAM Bukittinggi.

Selain itu, mantan Diretur RSAM Bukittinggi, dr. Khairul,Sp. (3/2) juga berbicara terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid-19, dan dasar SK-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat. “Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya,” kata Khairul.

Lebih lanjut, dr. Khairul Said, Sp.M tidak merespon saat di konfirmasi atas kehadirannya dipanggil Kajati pada Jumat (08/03).

“Dana Covid yang mestinya menjadi  hak petugas Medis dan dokter senilai Rp.40.000.000.000, namun pembagiannya tidak jelas,” ungkap dr. Dedy (Bj.R)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.